Sukses

Warganet Nyinyir Usia Muda Ning Chasna Saat Menikah, Berapa Batasan Usia Minimal Menikah dalam Islam?

Pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna Nayluver tak luput dari cibiran warganet. Kali ini warganet mengomentari usia keduanya yang terbilang masih sangat muda ketika melangsungkan pernikahan.

Liputan6.com, Kediri - Pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna Nayluver menjadi perhatian warganet. Meski begitu, penikahan ini juga tak luput dari cibiran warganet.

Kali ini warganet mengomentari usia keduanya yang terbilang masih sangat muda ketika melangsungkan pernikahan.

Sebagaimana diketahui Ning Chasna baru berusia 18 tahun ketika menikah. Sementara Gus Sunny berusia 25 tahun. Jarak usia keduanya yaitu 7 tahun.

Keduanya melangsungkan pernikahan di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri pada Rabu (27/01/2023) yang merupakan lingkungan keduanya semasa kecil.

Beragam komentar warganet terkait usia putri Gus Kautsar ini saat menikah. Mereka menilai, usia Ning Chasna saat melangsungkan pernikahan terkategori masih terlalu muda.

Terlepas dari nyinyiran warganet, tentu ada panduan khusus dalam Islam soal usia pernikahan. Lantas berapa batas minimal usia menikah dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Batas Minimal Usia Menikah dalam Islam

Menukil NU Online, Forum Muktamar Ke-32 NU di Makasar itu memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam.

Akan tetapi, para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh (yang cukup umur dengan asumsi kemaslahatan).

 وَكَذلِكَ اشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرِ وَجُودَ الْمَصْلَحَةِ

Artinya, “Begitu pula dalam menikahkan gadis kecil ulama Syafi’iyah menyaratkan terdapat kemaslahatan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 174).

Adapun peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menyebutkan bahwa batas usia minimal perempuan menikah berusia 19 tahun.

Undang-undang ini merupakan aturan pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Masyarakat disarankan untuk mengikuti aturan pemerintah dalam usia menikah karena undang-undang terbaru terkait usia minimal perkawinan merupakan peraturan pemerintah yang mengikat berdasarkan kajian dan riset terkait kemaslahatan perkawinan.

Pasalnya, perkawinan tidak hanya selesai pada akad, tetapi memiliki implikasi secara biologis, sosiologis, dan juga psikologis.

3 dari 3 halaman

Usia Ideal Menikah Dalam Islam

Menukil Muhammadiyah.or.id, dalam Fikih Perlindungan Anak disebutkan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak tersebut belum sampai pada usia nikah.

Orangtua memiliki kewajiban untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya.

“Usia pernikahan merupakan satu pertimbangan penting dalam hal perlindungan anak. Hal ini karena pernikahan itu sendiri melahirkan banyak tanggung jawab, baik untuk suami-istri, maupun juga orangtua. Usia pernikahan mempertimbangkan kematangan dari segi biologis, psikologis, sosial dan ekonomi,” keterangan dalam Fikih Perlindungan Anak.

Pentingnya kematangan usia ini tersirat dalam QS. An-Nisa ayat 6. Berdasarkan sumber normatif ini, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam yaitu menjaga keturunan, antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial.  

Opsi yang diberikan Majelis Tarjih terhadap usia ideal pernikahan seorang anak ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam melindungi anak, benar-benar menjadi skala prioritas. Instrumen-instrumen yang berkaitan dengan hal tersebut dalam Fikih Perlindungan Anak telah ditata dan diatur secara rapih guna mewujudkan generasi yang insan kamil.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.