Sukses

Pelunasan Biaya Haji 2024 Mulai 9 Januari, Berapa yang Dibayar Jemaah?

Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang mengalami kenaikan bisa dicicil.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan jamaah haji 1445 H/2024 bisa mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Jamaah juga bisa melakukan pelunasan dengan mencicil mengingat ongkos haji mengalami kenaikan.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Di mana ongkos haji yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Mengutip situs kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Dia menambahkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Adapun pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap yakni pelunasan ongkos haji tahap pertama, dibuka dari 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Lalu, pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.

Kebijakan ini diambil demi memudahkan jemaah haji mengingat Bipih baru saja mengalami kenaikan. Karenanya, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag yang akrab disapa Gus Men ini.

Gus Men mengakui aturan turunan tentang BPIH melalui Peraturan Presiden (Perpres) masih diproses di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Perpres tentang BPIH ini akan mengatur soal Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Tercatat ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Mengutip situs Kemenag.go.id, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria.

Yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Juga untuk pendamping bagi jemaah Haji lanjut usia, jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Fraksi PKS

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Di mana biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta.

Saat itu, Ketua Panja BPIH Abdul Wachid memaparkan biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama yakni nilai manfaat keuangan haji dan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah. Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%. Komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Adapun biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh rata-rata per jemaah adalah Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun Bipih yang dibayar jemaah haji tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. Kementerian Agama menyebut kenaikan angka itu karena mengikuti kurs Dollar dan Riyal, serta kenaikan sejumlah komponen.

Pada proses pembahasan Bipih, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak keras kenaikan ongkos haji tahun depan. Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS menilai sebelum menetapkan kenaikan biaya haji tahun 2024, harus ada pembahasan lebih bijak dan berkeadilan terkait ibadah haji.

Dia menegaskan terdapat empat komponen yang masih bisa diutak-atik sehingga tidak perlu ada kenaikan ongkos ibadah rukun Islam kelima ini. Keempatnya yaitu dari sisi penerbangan, akomodasi, catering, dan biaya Masyair dari pemerintah Arab Saudi.

“Biaya masyair itu yang paling mempengaruhi biaya haji karena harus ditanggung dua pihak yakni jemaah yang berangkat dan harus ditutupi dari dana investasi BPKH,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah ini.

Padahal, menurutnya, masih ada strategi yang bisa membuat ongkos haji lebih efisien. Dia menekankan pada langkah-langkah seperti menurunkan harga-harga yang tidak wajar, menghilangkan regulasi tidak berdasar, menghilangkan kebijakan-kebijakan turunan yang memberatkan dan mengada-ada.

“Lalu mempersingkat durasi ibadah haji, waktu kita yang mestinya dari 40 hari jadi 30 hari atau sekurang-kurangnya 35 hari, saya kira itu tawaran utama,” bebernya saat Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Senin (27/11) lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.