Sukses

Apakah Orang Miskin Penerima Bansos Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Pertanyaan ini kerap mengemuka, apakah orang miskin wajib zakat fitrah? Lantas, ada pula pertanyaan turunan yang lebih ke pernyataan, bukankah orang miskin-lah yang diberi zakat? Terlebih mereka menerima bansos yang berarti berkategori miskin

Liputan6.com, Jakarta - Pertanyaan ini kerap mengemuka, apakah orang miskin wajib zakat fitrah?

Lantas, ada pula pertanyaan turunan yang lebih ke pernyataan, bukankah orang miskin-lah yang diberi zakat?

Pertanyaan ini kerap muncul. Terlebih setelah di Indonesia ada jaring pengaman sosial, bantuan sosial (bansos) dan berbagai program membantu atau mengentaskan kemiskinan lainnya.

Paramater seseorang memperoleh bansos sendiri sudah dibikin dengan cukup rinci. Alhasil, jutaan masyarakat Indonesia memperoleh bansos tersebut.

Dalam kondisi menerima bansos _yang berarti dikategorikan miskin_ apakah mereka wajib zakat fitrah? bagaimana penjelasannya?

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apakah Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengenali terlebih dahulu zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan Muslim pada Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.

Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa.

Mengutip laman nu.or.id, dalam tulisannya 'Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah', Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, kewajiban zakat fitrah diterangkan dalam hadits berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Merujuk pada penjelasan tersebut, lantas bagaimana dengan orang miskin? Apakah mereka termasuk golongan yang wajib untuk menunaikan zakat fitrah?

Ali menerangkan, hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.

“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.

3 dari 3 halaman

Kondisi Wajib dan Tidaknya si Miskin Zakat Fitrah

Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:

ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Kesimpulannya, wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id.

Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.

Namun, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah. Wallahua'lam.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.