Sukses

Denda-Denda yang Harus Dibayarkan saat Melanggar Wajib Haji

Apabila seseorang yang melanggar wajib haji atau tidak tertib saat haji maka akan dikenakan denda atau dam yang berbeda-beda sesuai dengan kesalahan yang dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Saat melaksanakan ibadah haji dan umrah tidak dapat dipungkiri terkadang terdapat ibadah haji yang tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, apabila tidak melaksanakan wajib haji maka diharuskan membayar dam atau denda.

Ada yang disebut fidyah atau tebusan, kafarah atau penghapusan dan hadyu atau pemberian.

Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H A Tabrani Rusyan, Dam atau denda wajib dibayar karena beberapa sebab. Antara lain yaitu meninggalkan wajib haji atau umrah dan melanggar larangan ihram. Setiap yang melanggar maka harus membayar dam.

Dam juga memiliki tingkatan tersendiri bagi pelanggarannya. Jika orang yang membunuh binatang buruan di tanah haram, pembayaran dam dalam masalah ini dengan cara menyembelih binatang yang sama atau serupa atau bersedekah makanan kepada fakir miskin sebanyak binatang yang terbunuh atau berpusa dengan hitungan untuk 600 gram berat binatang tersebut maka diwajibkan puasa satu hari.

Apabila seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, bersetubuh dengan sengaja maka dam yang diatur untuk melunasinya dengan cara menyembelih seekor unta yang dapat diganti dengan seekor lembu atau 7 ekor kambing. Jika tidak dapat, maka boleh mengganti dengan berpuasa dan tiap satu mud makanan, dengan berpuasa satu hari.

Misalnya, harga unta 4 juta rupiah dan harga beras Rp 50.000,- per mud, maka orang tersebut wajib puasa 80 hari dan disamping itu hajinya batal dan ia wajib meneruskan ihramnya hingga selesai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memotong Pohon

Kemudian apabila seseorang memotong pepohonan besar maka harus membayar dengan seekor unta atau seseorang yang terhalang di jalan sehingga tidak dapat meneruskan haji atau umrah, ia boleh bertahallul dengan menyembeli seekor kambing. Seseorang yang tidak mengerjakan salah satu dari wajib haji maka damnnya adalah menyembelih seekor kambing untuk fakir miskin atau diganti dengan berpuasa 10 hari.

Selain itu, tempat pembayaran dam juga ditentukan. Pembayaran dam dengan menyembelih binattang dan makanan harus dibayarkan di tanah haram. Jika denda berupa penyembelihan terhalang di jalan, maka harus dibayarkan di tempat yang terhalang.

Denda berpuasa boleh dilaksanakan di mana saja, kecuali yang telah ditentukan harus dibayaar di waktu haji. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahannya itu batal.

Lalu, apabila seseorang yang sudah berihram haji atau umrah, pelaksanannya terhalang karena sakit atau hal yang di luar kemampuannya maka hendaknya berniat tahallul dengan menyembelih seekor kambing dan dibagikan fakir miskin ditempat itu juga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.