Sukses

PNS Bandung Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Mengenai pengambilan cuti, hanya diperbolehkan selama tiga hari, yaitu pada Senin 4 Juli, Selasa 5 Juli, dan Jumat 8 Juli.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan kendaraan dinas roda empat maupun roda dua untuk mudik.

Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bahwa fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

"Kami di daerah sifatnya mengikuti instruksi pusat saja. Kalau tidak boleh, ya jangan dipakai," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 29 Juni 2016.

Sebelumnya, Emil sempat mempertimbangkan ASN yang berada di bawah tingkat Eselon III bisa menggunakan kendaraan dinas. Namun Menpan RB pun kembali menegaskan ASN dilarang menggunakan kendaraan milik negara.

Mengenai pengambilan cuti Lebaran, Emil menjelaskan, ASN hanya diperbolehkan selama tiga hari, yaitu pada Senin 4 Juli, Selasa 5 Juli, dan Jumat 8 Juli. Setelah itu tidak diperkenankan mengambil cuti.

"Permenpan RB (Peraturan Menpan RB) sudah keluar, jadi liburnya Senin, Selasa, dan Jumat. Kan kemungkinan Lebarannya Rabu atau Kamis. Berarti cutinya tiga hari. Tapi sebenarnya semenjak Sabtu 2 Juli sudah libur, jadi delapan hari liburnya. Setelah Lebaran, ASN harus tetap melayani masyarakat," demikian Ridwan Kamil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.