8 Aktivitas Ibadah yang Tetap Bisa Dilakukan Wanita Saat Haid

Aktivitas ibadah yang tetap bisa dilakukan wanita saat haid menjadi topik yang penting untuk dipahami setiap Muslimah.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas ibadah yang tetap bisa dilakukan wanita saat haid menjadi topik yang penting untuk dipahami setiap Muslimah. Sebabm haid adalah siklus biologis alami yang dialami perempuan setelah memasuki usia baligh, dan dalam fikih Islam, kondisi ini membawa konsekuensi hukum, di antaranya diharamkan melakukan sholat dan puasa.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 bahwa haid adalah sesuatu yang kotor, sehingga perempuan dibebaskan dari kewajiban shalat selama masa haid.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan secara lebih rinci sepuluh larangan bagi wanita haid. Namun begitu, kondisi haid bukan berarti menutup total kesempatan wanita untuk melakukan amal ibadah lainnnya.

Dalam buku Panduan Praktis Wanita Haid, Umi Farikhah Abdul Mu'ti menjelaskan Islam memberikan ruang luas bagi perempuan haid untuk tetap beribadah melalui amalan-amalan yang tidak mensyaratkan kesucian dari hadas besar. Di antaranya adalah amalan yang tidak mensyaratkan kesucian dari hadas besar. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang ibadah secara komprehensif, tidak terbatas pada ritual tertentu.

Merujuk berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan mengenai ragam aktivitas ibadah yang tetap bisa dilakukan wanita saat haid, lengkap dengan dalil dan penjelasannya.

Aktivitas Ibadah yang Tetap Bisa Dilakukan Wanita saat Haid

1. Memperbanyak Dzikir dan Shalawat

Dzikir dan shalawat merupakan amalan yang paling utama dan tidak terputus oleh kondisi haid. Dalam Al-Majmu' Bi Sharh al-Muhazzab, Imam al-Nawawi berkata: "Telah ijma' bahawa harus tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan selawat kepada Rasulullah SAW serta zikir-zikir lain yang bukan daripada al-Qur'an bagi orang-orang yang berjunub dan haid" (jil. 2, hal. 164).

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa bertasbih kepada Allah seratus kali, maka dicatat baginya seribu kebaikan atau dihapus seribu kesalahan" (HR. Muslim).

Bagi perempuan yang tidak dapat shalat, dzikir menjadi pengganti aktivitas spiritual yang tetap menjaga keterhubungan dengan Allah SWT. Kalimat thayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil, istighfar, dan shalawat dapat dilafalkan kapan saja tanpa batasan.

2. Murajaah Hafalan Al-Qur'an

Meskipun menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur'an dilarang, perempuan yang telah menghafal Al-Qur'an tetap dapat melakukan murajaah atau mengulang hafalan tanpa menyentuh mushaf. Dalam Al-Majmu' karya Imam an-Nawawi dijelaskan bahwa membaca Al-Qur'an dari hafalan tanpa menyentuh mushaf diperbolehkan bagi perempuan haid menurut sebagian besar ulama.

Wanita haid dibenarkan mengulang hafalannya agar tidak lupa dengan syarat niat berzikir berdasarkan pandangan sebagian ulama mutakhir Syafi'iyyah. Murajaah hafalan membantu menjaga kualitas ingatan sekaligus memperkuat hubungan spiritual dengan Al-Qur'an. Sebagai alternatif, membaca terjemahan Al-Qur'an juga dapat menjadi pengganti amalan membaca mushaf.

3. Istiqamah Beristighfar

Istighfar merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam segala kondisi, termasuk pada masa haid. Rasulullah SAW menyampaikan tiga keutamaan bagi orang yang istiqamah beristighfar, yaitu kemudahan jalan keluar, ketenangan dari kesusahan, serta rezeki yang datang tanpa disangka-sangka (HR. Abu Daud).

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang istiqamah membaca Istighfar, maka Allah akan memberinya jalan keluar dari setiap kesulitan, Allah akan memberinya kebahagiaan dari setiap kesusahan, dan Allah akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka". Haid tidak menjadikan halangan bagi perempuan untuk terus mengamalkan istighfar.

4. Bersedekah

Sedekah merupakan ibadah sosial yang tidak terikat pada kondisi suci atau tidak suci. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa sedekah menjadi sarana penyucian harta dan jiwa, sekaligus bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 261 tentang pahala berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah.

Ustadz Jamalulel Ubab dalam NU Online menyebutkan bahwa sedekah sangat dianjurkan dalam agama dan tidak memerlukan syarat suci dari haid untuk melakukannya. Di antara keutamaan sedekah adalah beroleh kelipatan 700 kali dari apa yang disedekahkan.

Sedekah tidak selalu berbentuk uang, memberi makanan kepada tetangga, membantu keluarga, atau menyisihkan waktu untuk kegiatan sosial juga termasuk sedekah yang bernilai ibadah.

5. Memperbanyak Doa dan Munajat

Doa merupakan inti ibadah yang dapat dilakukan dalam kondisi apa pun. Dalam Buku Panduan Praktis Wanita Haid, dijelaskan bahwa terdapat hadis shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, "Bahwasanya Nabi berdzikir kepada Allah di setiap keadaannya" (HR. Muslim No. 373).

Nabi SAW juga memerintahkan para wanita haid untuk keluar di hari Idul Fitri seraya bersabda, "Hendaknya mereka para wanita berada di belakang orang-orang (yang sedang shalat Id) kemudian bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa dengan doa mereka" (HR. Bukhari No. 971 dan Muslim No. 890).

Doa-doa harian seperti Al-Ma'tsurat tetap dianjurkan meskipun sedang haid, karena doa pada hakikatnya adalah dzikir. Perempuan haid juga dianjurkan membaca doa saat awal haid, seperti yang dikutip Syekh As-Shafuri dalam kitab Nuzhatul Majalis: "Alhamdulillahi 'ala kulli halin wastaghfirullaha min kulli dzambin" (Segala puji bagi Allah atas segala kondisi dan aku memohon ampunan kepada Allah dari segala dosa).

6. Menuntut Ilmu dan Mengajarkannya

Mencari ilmu menjadi pilihan ibadah yang sangat baik bagi perempuan yang sedang haid, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan mendatangi majelis-majelis ilmu. Dalam kitab Tanbihul Ghafilin karya Syekh Abu Laits Nasr bin Muhammad As-Samarqandi, disebutkan perkataan Muadz bin Jabal ra: "Belajarlah ilmu pengetahuan, sebab sesungguhnya belajar merupakan kebaikan, mencarinya merupakan ibadah, menelaahnya merupakan tasbih, mengkajinya merupakan jihad, mengajarkannya kepada yang belum tahu merupakan sedekah dan menyerahkannya kepada ahlinya merupakan amal yang dapat mendekatkan kepada Allah".

Dalam Buku Panduan Praktis Wanita Haid, dijelaskan bahwa wanita haid diperbolehkan mendatangi majelis ilmu atau majelis tahfidzul Qur'an yang diadakan di rumah. Hal ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang untuk terus menuntut ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain.

7. Menjaga Kebersihan Diri

Banyak perempuan yang masih lalai dalam menjaga kebersihan tubuhnya selama masa haid, bahkan sebagian enggan menyisir rambut atau memotong kuku dengan alasan haram. Padahal semuanya hanyalah mitos belaka. Islam justru mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan dalam kondisi apa pun.

Disebutkan dalam hadis dari 'Aisyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sesampainya di Makkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah". Hadis ini menjadi dalil bahwa menjaga kebersihan dan merawat diri tetap dianjurkan bagi wanita haid.

8. Melakukan Kerja Sosial dan Memberi Makan Orang Berbuka

Ibadah sosial seperti menolong siapa saja yang membutuhkan bantuan, melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, membantu menyiapkan berbuka untuk keluarga di rumah atau buka bersama di masjid, merupakan amalan yang tetap bisa dilakukan saat haid.

Menolong dalam kebaikan ini diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 2: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan".

Memberi makan untuk orang yang berbuka puasa juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa orang yang memberi makan untuk berbuka puasa mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.

Ibadah yang Dilarang saat Haid

Selain amal ibadah yang diperbolehkan, penting untuk memahami larangan ibadah yang berlaku bagi wanita haid. Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, yakni shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.

Imam Nawawi dalam Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan secara lebih rinci sepuluh larangan bagi wanita haid

1. Shalat wajib dan sunnah Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan shalat, baik shalat fardu maupun sunnah. Shalat yang ditinggalkan selama haid juga tidak wajib diqadha setelah suci.

2. Tawaf di Ka'bah

Tawaf tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid karena pelaksanaannya mensyaratkan kesucian. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan adanya keterkaitan antara tawaf dan shalat dalam hal kewajiban bersuci.

3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an

Perempuan haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an secara langsung. Larangan ini berkaitan dengan kewajiban menjaga kesucian dan penghormatan terhadap mushaf.

4. Membawa mushaf Al-Qur'an

Selain menyentuh, membawa mushaf juga termasuk larangan bagi perempuan yang sedang haid. Ketentuan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap kesucian Al-Qur'an.

5. Berdiam diri di dalam masjid

Perempuan haid tidak diperbolehkan menetap atau berdiam diri di dalam masjid. Larangan ini didasarkan antara lain pada hadis yang menyebutkan bahwa masjid tidak dihalalkan bagi perempuan haid dan orang yang junub (HR. Abu Dawud).

6. Berjalan-jalan di dalam masjid tanpa kebutuhan

Perempuan yang sedang haid juga dilarang berada di dalam area masjid dengan maksud berdiam atau berjalan-jalan di dalamnya. Ketentuan ini berkaitan dengan larangan berada di dalam masjid dalam keadaan haid.

7. Membaca Al-Qur'an dengan lisan

Dalam pendapat yang dijelaskan dalam fikih Syafi'i, perempuan haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan maksud tilawah menggunakan lisannya. Namun, membaca dalam hati, melihat tulisan ayat, atau merenungkan maknanya tetap diperbolehkan.

8. Puasa wajib

Perempuan haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa, termasuk puasa Ramadan. Berbeda dengan shalat, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid wajib diqadha setelah perempuan tersebut suci.

9. Puasa sunnah

Larangan juga berlaku terhadap puasa sunnah. Jika seorang perempuan mengalami haid ketika sedang menjalankan puasa sunnah, puasanya tidak dapat dilanjutkan dan tidak berstatus sebagai puasa yang sah.

10. Jima' (hubungan seksual)

Suami dilarang melakukan hubungan seksual melalui kemaluan dengan istri yang sedang haid. Larangan ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya QS. Al-Baqarah ayat 222.

Hikmah Memahami Aktivitas Ibadah yang Tetap Bisa Dilakukan Wanita saat Haid

Pertama, menumbuhkan kesadaran bahwa haid bukan penghalang untuk mendekatkan diri kepada Allah. Haid adalah ketetapan syariat yang justru membuka pintu amalan lain yang mungkin selama ini terabaikan. Muslimah diajarkan untuk tetap produktif dalam beribadah meski tidak dapat menjalankan shalat dan puasa.

Kedua, menghindarkan diri dari praktik ibadah yang tidak berdasar. Dengan memahami fikih haid, seorang Muslimah dapat membedakan antara amalan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini mencegah munculnya praktik ibadah yang tidak memiliki landasan dalil.

Ketiga, menjaga keistiqamahan dalam berdzikir dan berdoa. Meskipun tidak dapat shalat, wanita haid tetap dianjurkan memperbanyak dzikir, shalawat, istighfar, dan murajaah hafalan Al-Qur'an. Pemahaman fikih yang benar membuka jalan bagi Muslimah untuk tetap terhubung dengan Allah dalam kondisi apa pun.

Keempat, memperkuat rasa syukur atas keringanan yang diberikan Allah. Allah tidak mewajibkan qadha shalat bagi wanita haid, namun mewajibkan qadha puasa. Ketentuan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Memahami fikih haid menumbuhkan kesadaran akan betapa besar rahmat Allah dalam setiap ketentuan syariat-Nya.

Kelima, menghargai perbedaan pendapat ulama sebagai rahmat. Perbedaan pandangan tentang amalan yang diperbolehkan saat haid menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam. Sikap ini melatih Muslimah untuk tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda dan tetap menghormati ijtihad para ulama.

Â