Sukses

Pelecehan Seksual Verbal Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia, Ini Indikasinya

Bentuk pelecehan seksual verbal dapat terjadi di berbagai konteks, seperti tempat kerja, lingkungan pribadi, online, atau bahkan di tempat umum.

Liputan6.com, Jakarta Pelecehan merupakan perilaku yang bersifat ofensif yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang. Pelecehan seksual verbal adalah bentuk pelecehan yang melibatkan penggunaan kata-kata yang merendahkan, menghina, atau mengancam seseorang secara lisan. 

Bentuk pelecehan seksual verbal dapat terjadi di berbagai konteks, seperti tempat kerja, lingkungan pribadi, online, atau bahkan di tempat umum. Pelecehan ini mencakup perilaku seperti komentar kasar, ancaman, cemoohan, serta penggunaan kata-kata yang merendahkan. Meskipun pelecehan verbal sering kali dianggap enteng atau diabaikan oleh masyarakat, sebenarnya ini merupakan masalah serius yang dapat memberikan dampak psikologis yang serius pada korban.

Pelecehan verbal dapat terjadi di berbagai situasi, mulai dari komentar tidak pantas di tempat kerja hingga serangan kata-kata di dunia maya. Indikasi umum pelecehan seksual verbal melibatkan penggunaan bahasa yang merendahkan, objektifikasi, atau mengintimidasi korban. Korban pelecehan sering kali mengalami stres, kecemasan, dan dapat mengalami penurunan harga diri akibat serangan verbal yang terus-menerus. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pelecehan seksual verbal yang Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber, Rabu (24/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Pelecehan Seksual Verbal di Indonesia

Hukum pelecehan seksual verbal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual, namun Pasal 289 s.d. 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul dapat menjadi dasar hukum penindakan pelecehan seksual, termasuk pelecehan verbal. 

Unsur penting dalam pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan terhadap bentuk perhatian yang bersifat seksual. Meskipun terdapat pandangan bahwa beberapa tindakan mungkin dianggap wajar menurut budaya atau sopan santun setempat, namun jika tidak dikehendaki oleh penerima, dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Tindakan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di tempat umum dapat dipidana menurut KUHP. Akan tetapi, masih terdapat pro dan kontra mengenai pasal mana dalam KUHP yang dapat digunakan. Ada yang berpendapat menggunakan Pasal 281 KUHP dan Pasal 406 UU 1/2023. Ada juga yang berpendapat untuk menggunakan Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang penghinaan ringan.

Pelecehan seksual verbal dapat dipidana menurut Pasal 5 UU TPKS. Hukuman pidana yang dapat diterapkan mencakup pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Hukuman dapat ditingkatkan 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan dalam lingkup keluarga, oleh tenaga kesehatan, pendidik, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat, terhadap anak, terhadap penyandang disabilitas, dan dalam beberapa situasi khusus lainnya.

Selain pidana pokok, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.

Penting untuk mencatat bahwa pelecehan seksual verbal di Indonesia dapat dikenai sanksi hukum yang serius, dan upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban terus menjadi fokus dalam penanganan kasus-kasus pelecehan seksual.

3 dari 4 halaman

Indikasi Pelecehan Seksual Verbal

Mengenali indikasi pelecehan seksual verbal bisa menjadi tugas yang sulit karena seringkali hal ini tidak begitu jelas. Namun, seperti yang sudah dijelaskan, apabila tindakan bersifat seksual yang tidak dikehendaki oleh penerima maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Berikut beberapa indikasi umum pelecehan seksual verbal.

1. Penghinaan Berulang

Seseorang menerima komentar yang merendahkan atau melecehkan secara seksual dan hal ini terjadi secara berulang. Pengulangan penghinaan verbal dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan korban secara psikologis.

2. Ancaman dan Intimidasi

Individu yang menjadi korban pelecehan seksual verbal dapat mengalami ancaman atau intimidasi melalui kata-kata. Ancaman ini mungkin bertujuan untuk memaksa atau mengendalikan korban, menciptakan ketidaknyamanan dan kekhawatiran.

3. Komunikasi Diskriminatif

Terdapat komentar yang bersifat diskriminatif, berdasarkan faktor-faktor seperti jenis kelamin, ras, agama, atau orientasi seksual. Pelecehan verbal sering kali mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam komunikasi.

4. Manipulasi Emosional

Dalam konteks hubungan pribadi, pelecehan verbal dapat melibatkan manipulasi emosional. Pelaku mungkin menggunakan kata-kata untuk mengendalikan emosi dan perilaku korban, menciptakan ketergantungan dan ketidakpastian dalam hubungan.

 

4 dari 4 halaman

Dampak Pelecehan Seksual Verbal

Dampak dari pelecehan seksual verbal sangat merugikan bagi korban dan melibatkan konsekuensi yang mendalam, berikut diantaranya.

1. Gangguan Stabilitas Emosional

Pelecehan verbal mampu mengganggu stabilitas emosional korban dengan menciptakan perasaan rendah diri, stres, dan kecemasan. Komentar yang merendahkan secara terus-menerus dapat mempengaruhi kesejahteraan emosional seseorang, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak mendukung.

2. Gangguan Mental

Dampak pelecehan verbal dapat mencakup gangguan mental seperti depresi, kecemasan, atau stres post-trauma. Ketidaknyamanan dan tekanan yang dihasilkan oleh pelecehan verbal dapat merusak kesehatan mental korban, memerlukan perawatan dan dukungan khusus.

3. Gangguan Hubungan

Dalam konteks hubungan, baik itu hubungan keluarga, profesional, atau romantik, pelecehan verbal dapat merusak komunikasi dan mempengaruhi dinamika hubungan tersebut. Korban mungkin mengalami kesulitan membangun atau mempertahankan hubungan yang sehat akibat pengalaman pelecehan.

4. Prestasi Menurun

Dampak pelecehan seksual verbal dapat tercermin dalam penurunan prestasi, baik di lingkungan kerja maupun akademis. Tekanan psikologis yang timbul dari pelecehan dapat mengganggu konsentrasi, motivasi, dan kepercayaan diri, mengakibatkan penurunan performa secara keseluruhan.

Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual Verbal

Pelecehan seksual dapat diatasi dengan mengimplementasikan beberapa solusi berikut.

1. Pendidikan dan Kesadaran

Pendidikan masyarakat mengenai dampak negatif pelecehan seksual verbal menjadi langkah kunci dalam mengatasi masalah ini. Melalui program pendidikan dan kesadaran, masyarakat diberi pemahaman tentang pentingnya menghormati satu sama lain dan bagaimana pelecehan verbal dapat merugikan korban secara psikologis.

2. Laporan dan Konfrontasi

Jika seseorang menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual verbal, penting untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang atau mengonfrontasi pelaku secara langsung. Tindakan ini dapat menjadi langkah awal untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku dan mencegah terulangnya pelecehan.

3. Komitmen Organisasi

Tempat kerja dan lembaga harus memiliki kebijakan yang jelas dan menegakkan larangan terhadap pelecehan seksual verbal. Komitmen organisasi dalam memberlakukan dan menegakkan aturan ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya.

4. Pendekatan Pendidikan dalam Hubungan Pribadi

Dalam konteks hubungan pribadi, komunikasi terbuka tentang dampak pelecehan seksual verbal menjadi kunci. Pasangan atau teman dapat bersama-sama menjelajahi cara untuk mengatasi pelecehan dan menciptakan hubungan yang sehat dan menghormati.

5. Dukungan Emosional

Korban pelecehan seksual verbal seringkali membutuhkan dukungan emosional untuk mengatasi dampak psikologis yang mereka alami. Mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental dapat membantu korban menghadapi trauma dan memulihkan kesejahteraan mereka.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.