Sukses

Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi untuk Mal, Kantor, dan Tempat Umum

Peduli Lindungi jadi syarat wajib masuk tempat umum.

Liputan6.com, Jakarta Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi penting bagi pemiliki kantor, instansi, mal, atau pelaku usaha. Pentingnya Peduli Lindungi membuat instansi dan tempat umum lainnya perlu menerapkan penggunaannya. Biasanya, QR Code ini ditempatkan di pintu masuk dan menjadi syarat agar pengunjung bisa masuk ke tempat tersebut. 

QR Code Peduli Lindungi digunakan untuk melakukan skrining pengunjung sebelum masuk ke tempat umum. Pengunjung akan melakukan scan di QR Code ini dan akan terlihat status warna Peduli Lindunginya. Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi tentunya jadi hal penting yang harus diajukan.

Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bisa dilakukan dengan mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan. Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi ini bisa dilakukan secara online.

Berikut cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pemilik mal, kantor, instansi, dan tempat umum lainnya, dirangkum Liputan6.com dari Kemenkominfo, Jumat(17/09/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi

Mengajukan surat permohonan ke Kemenkes

Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan secara daring melalui email pusdatin@kemkes.go.id. Tunggu balasan dari Kemenkes selanjutnya.

Format surat permohonan ke Kemenkes

Agar tak bingung, Kemenkominfo memberi contoh format surat permohonan QR Code. Pemohon bisa mengajukan permohonan dengan format surat ini. Berikut formatnya:

Nomor surat: Tanggal:

Kepada Yth,

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat, Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:

Nama:

Jabatan:

Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

3 dari 5 halaman

Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi

Mengisi formulir pendaftaran

Setelah mengirim email, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Pendaftar harus mengisi formulir yang diberikan sesuai data yang diminta. Data yang harus diisi adalah nama tempat, nomor telepon, alamat email, kategori kehiatan, nama tempat, kota, dan provinsi.

Aktivasi

Setelah mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi, pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi. Usai mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.

4 dari 5 halaman

Arti warna Peduli Lindungi

Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR COde dengan warna tertentu. Warna yang ditampilkan bisa merah, orannye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:

Merah

Warna merah pada QR COde PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kuning/oranye

Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR COde ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hijau

Warna hijau pada QR COde PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Hitam

PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonformasi positif Covid-19. Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.

5 dari 5 halaman

Cara menggunakan PeduliLindungi untuk masuk tempat umum

Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.

2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.

3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.

4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.

5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.

6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini