Sukses

Fungsi Pengawasan DPR, Legislasi, dan Anggaran, Pahami Lebih Jauh

Penjelasan berbagai macam fungsi pengawasan DPR, beserta dua fungsi DPR yang lain.

Liputan6.com, Jakarta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga tinggi negara yang dijalankan dalam kerangkan representasi rakyat dan membantu pemerintah dalam diplomasi luar negeri. Berdasarkan fungsi pengawasan DPR, perannya sangat berkaitan dengan segala pengawasan kebijakan pemerintahan.

Bukan hanya perlu memahami fungsi pengawasan DPR, tetapi ada fungsi legislasi dan anggaran yang harus dipelajari lebih jauh juga. Ketiganya saling berkaitan serta melengkapi tugas dan wewenang DPR secara utuh sebagai lembaga perwakilan rakyat dan negara dalam urusan ketatanegaraan.

Terkhusus saat fungsi pengawasan DPR dijalankan, pelaksanaanya dilakukan melalui pembahasan LKKP yang sudah diaudit BPK. Kemudian hasil pemeriksaan semester BPK, tindak lanjut Hapsem BPK, hasil PDTT BPK, hasil pengawasan DPD, dan terakhir pengaduan masyarakat.

Agar bisa lebih memahami fungsi pengawasan DPR dan kedua fungsi yang lain, berikut Liputan6.com ulas penjelasannya dari berbagai sumber, Rabu (3/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Fungsi Pengawasan DPR

1. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.

2. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN.

3. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

4. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

5. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

6. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pengelolaan SDA dan SDE lainnya.

7. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

3 dari 7 halaman

Fungsi Legislasi DPR

1. Fungsi legislasi DPR adalah Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

2. Fungsi legislasi DPR adalah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Fungsi legislasi DPR adalah menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

4. Fungsi legislasi DPR adalah membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

5. Fungsi legislasi DPR adalah menetapkan UU bersama dengan Presiden.

6. Fungsi legislasi DPR adalah menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

4 dari 7 halaman

Fungsi Anggaran DPR

1. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

2. Fungsi anggaran DPR adalah memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

3. Fungsi anggaran DPR adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

5 dari 7 halaman

Tugas dan Wewenang DPR

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

6 dari 7 halaman

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Hak Anggota DPR

1. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.

2. Hak mengajukan pertanyaan.

3. Hak menyampaikan usul dan pendapat.

4. Hak memilih dan dipilih.

5. Hak membela diri.

6. Hak imunitas.

7. Hak protokoler.

8. Hak keuangan dan administratif.

9. Hak pengawasan.

10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.

11. Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

7 dari 7 halaman

Kewenangan DPR

Kewenangan DPR Memilih Pejabat Publik

1. Memberikan pertimbangan mengangkat Duta besar dan menerima penempatan Dubes negara lain.

2. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

3. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian  anggota Komisi Yudisial.

4. Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan KY.

5. Memilih3 (tiga) orang Hakim Konstitusi.

Kewenangan DPR Lain

Selain kewenangan memilih pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU tentang MD3, DPR juga memiliki kewenangan memilih pejabat publik lain yang diatur dalam undang-undang tersendiri, diantaranya:

1. Gubernur dan Deputi Gubernur BI sesuai UU tentang Bank Indonesia.

2. Komisioner KPU sesuai UU tentang KPU.

3. Komisioner KPK sesuai UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Kapolri sesuai UU tentang POLRI.

5. Komisioner KPAI sesuai UU tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini