Sukses

Dumping adalah Praktik Perdagangan yang Merugikan, Ketahui Cara Kerjanya

Dumping termasuk praktik yang dikecam internasional.

Liputan6.com, Jakarta Dumping adalah istilah yang sering digunakan dalam perdagangan internasional. Dumping adalah ketika sebuah negara menjual barang ke luar negeri lebih mudah dibanding harga dalam negeri. Dumping bisa memberi keuntungan instan pada sebuah negara.

Namun, dumping termasuk tindakan yang merugikan banyak pihak. Dalam praktiknya, dumping adalah salah satu kegiatan perdagangan yang tidak sehat. Dumping adalah praktik yang dikecam dunia internasional, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Membuat aturan anti dumping adalah kesepakatan yang biasa dibentuk saat terjadinya kerja sama perdagangan antar negara. Dumping adalah praktik yang dihindari banyak negara.

Berikut pengertian dumping, jenis, dan kerugiannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(25/08/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu dumping?

Dumping adalah kegiatan suatu produsen atau negara yang menjual barang ke negara ain dengan harga yang lebih mudah dibanding dengan harga pasar ekspor. Menurut Investopedia, dumping adalah praktik yang terjadi ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor suatu produk dengan harga yang lebih rendah di pasar pengimpor luar negeri daripada harga di pasar domestik eksportir.

Keuntungan terbesar dari dumping adalah kemampuan untuk membanjiri pasar dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. Namun, dumping dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Praktik tersebut dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar pengimpor.

3 dari 7 halaman

Cara kerja dumping

Melansir The Balance, dengan dumping bisnis suatu negara menurunkan harga produk mereka di pasar luar negeri di bawah harga jualnya di dalam negeri. Mereka bahkan mungkin mendorong harga di bawah biaya produksi yang sebenarnya. Kemudian mereka menaikkan harga setelah mereka menghancurkan kompetisi negara lain.

Contohnya, negara A melakukan dumping dengan mengekspor gula ke negara B dengan harga lebih rendah dari pasar. Produsen gula di negara B bisa kehilangan uang untuk produksi gula dalam negeri. Negara A bisa mensubsidi produsen gulanya sampai perusahaan gula negara B tersingkir dari pasar. Kemudian produsen gula negara A dapat melanjutkan penetapan harga gula pada tingkat normal, di mana subsidi pemerintah mereka dapat berakhir.

4 dari 7 halaman

Jenis-jenis dumping

Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak. Berikut jenis-jenis dumping menurut sifatnya:

Dumping sporadis

Dumping sporadis adalah dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.

Dumping persisten

Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.

Dumping predator

Dumping predator adalah dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.

5 dari 7 halaman

Pelarangan dumping

Suatu negara mencegah dumping melalui perjanjian perdagangan. Jika kedua pasangan tetap pada kesepakatan, mereka dapat bersaing secara adil dan menghindari dumping.

Perjanjian perdagangan tidak mencegah dumping dengan negara-negara di luar perjanjian. Saat itulah negara-negara mengambil tindakan yang lebih ekstrem. Bea atau tarif anti-dumping dibuat untuk menghilangkan keuntungan utama dumping. Suatu negara dapat menambahkan bea tambahan, atau pajak, atas impor barang yang dianggap terlibat dalam dumping.

Dumping adalah legal di bawah aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kecuali jika negara asing dapat dengan andal menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan pengekspor kepada produsen domestiknya.

Dumping adalah kegiatan yang diatur dalam GATT pasa 6. GATT (Pasal 6) memungkinkan negara untuk mengambil tindakan terhadap dumping. Perjanjian Anti-Dumping mengklarifikasi dan memperluas Pasal 6, dan keduanya beroperasi bersama.

6 dari 7 halaman

Kerugian dumping

Biaya mahal

Masalah dumping adalah mahalnya pemeliharaan. Mengekspor barang murah bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk membuat pesaing gulung tikar. Sementara biaya subsidi bisa menambah utang negara pengekspor.

Negara target dapat melakukan pembalasan

Kerugian kedua adalah pembalasan oleh mitra dagang. Negara-negara dapat memberlakukan pembatasan perdagangan dan tarif untuk melawan dumping. Ini pada akhirnya bisa memicu perang dagang.

Kecaman internasional

Kerugian ketiga dari dumping adalah kemungkinan kecaman oleh organisasi perdagangan internasional. Ini termasuk Organisasi Perdagangan Dunia dan Uni Eropa. Kecaman adalah ketidaksetujuan formal oleh negara-negara anggota, dan dapat memengaruhi hubungan perdagangan dengan negara-negara tersebut.

7 dari 7 halaman

Keuntungan dumping

Meningkatkan pangsa pasar

Keuntungan utama dumping adalah menjual dengan harga yang lebih rendah dan kompetitif secara tidak adil. Suatu negara mensubsidi bisnis pengekspor untuk memungkinkan mereka menjual di bawah biaya. Para pemimpin bangsa ingin meningkatkan pangsa pasar di industri itu. Mereka mungkin ingin menciptakan lapangan kerja bagi penduduknya. Suatu negara sering menggunakan dumping sebagai serangan terhadap industri mitra dagangnya. Ia berharap untuk membuat produsen negara itu keluar dari bisnis dan menjadi pemimpin industri.

Menurunkan harga sementara

Keuntungan lain dumping adalah menurunkan sementara harga untuk konsumen. Selama subsidi berlanjut, mereka membayar harga yang lebih rendah untuk komoditas itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.