Sukses

Cara Donor Ginjal, Syarat, Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah cara donor ginjal, termasuk persyaratan medis dan administratif, beserta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta Manusia normalnya memiliki dua ginjal yang sama-sama berfungsi. Namun seseorang masih bisa hidup normal dan menjalani kehidupan yang aktif meski hanya dengan satu ginjal saja, demikian seperti dikutip dari Healthline. Penting untuk ditekankan, ketika hidup dengan satu ginjal, penting untuk menjaga kesehatan ginjal agar tetap berfungsi dengan baik.

Pada seseorang yang memiliki kondisi kesehatan dengan penyakit ginjal, dia bisa saja memiliki dua ginjal yang lengkap, namun fungsinya sudah menurun atau bahkan tidak berfungsi sama sekali. Mereka yang memiliki kondisi tersebut, biasanya bisa bertahan hidup dengan perawatan yang biasa disebut sebagai cuci darah.

Cuci darah adalah suatu metode perawatan untuk menggantikan fungsi ginjal dalam menyaring racun dan zat sisa metabolisme dari dalam tubuh. Selain cuci darah, untuk mengatasi masalah ginjal yang tidak berfungsi adalah dengan transplantasi ginjal.

Dilansir dari lama Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Sardjito, transplantasi ginjal adalah salah satu terapi pengganti ginjal pada kondisi penyakit ginjal tahap akhir. Diantara ketiga modalitas terapi pengganti ginjal, transplantasi ginjal dapat memberikan hasil dan kualitas hidup yang paling baik pada penderita penyakit ginjal kronik tahap akhir.

Hanya saja, masih banyak pasien penyakit ginjal tahap akhir yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan ini karena minimnya pengetahuan, informasi maupun akses. Padahal mereka bisa melakukan transplantasi ginjal untuk membuat kualitas hidup mereka menjadi lebih baik.

Transplantasi ginjal dapat dilakukan baik dari donor ginjal yang hidup ataupun dari donor yang sudah meninggal. Dengan kata lain, orang-orang yang masih memiliki sepasang ginjal yang sehat dan berfungsi dengan baik, dapat mendonorkan salah satunya.

Lalu bagaimana cara donor ginjal? Berikut adalah persyaratan donor ginjal dan prosedurnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (1/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Prosedur Mengajukan Rujukan Transplantasi Ginjal

Sebelum menjalani terapi transplantasi ginjal, Pasien harus melalui sejumlah mekanisme rujukan sehingga operasi transplantasi ginjal dapat dilakukan. Menurut laman resmi RSUP dr. Sardjito, setidaknya ada lima langkah yang perlu ditempuh untuk menjalani operasi transplantasi ginjal.

1. Calon pasangan transplantasi ginjal, yakni donor dan resepien, menjalani proses advokasi. Proses advokasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana dalam tindakan transplantasi ginjal. Tim advokasi akan memeriksa emosi, intelektual, dan kognitif donor. Tim mencari tahu kemampuan donor dalam mengambil keputusan bagi dirinya sendiri dan memastikannya bebas dari tekanan.

2. Melakukan pendaftaran ke instalasi renal untuk mendapatkan sura eligibilitas sebagai pasangan transplantasi ginjal dari ketua tim transplantasi ginjal.

3. Meminta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

4. Meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk diteruskan ke rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi gijal.

5. Melakukan pendaftaran ke poliklinik transplan untuk memulai proses persiapan transplantasi ginjal.

3 dari 4 halaman

Syarat Donor Ginjal

Ada tiga sumber donor ginjal, yakni donor hidup kerabat (related donor), donor hidup bukan kerabat (non-related donor), dan donor yang telah meninggal (Cadaver). Masing-masing jenis donor ginjal ini harus memenuhi persyaratan untuk dapat mendonorkan ginjalnya kepada resepien.

Persyaratan untuk masing-masing jenis donor memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun persyaratan untuk donor ginjal secara umum adalah sebagai berikut:

1. Usia lebih dari 18 tahun dan kurang dari 65 tahun.

2. Motivasi yang tinggi untuk menjadi donor tanpa ada unsur paksaan.

3. Kedua ginjal normal.

4. Tidak mempunyai penyakit yang dapat menurunkan fungsi ginjal dalam jangka waktu yang lama.

5. Kecocokan golongan darah  HLA (Human Leukocyte Antigen) dan tes silang darah (cross match).

6. Tidak mempunyai penyakit menular misalnya HIV, hepatitis B, hepatitis C.

7. Pendonor mendonorkan ginjalnya secara sukarela, tanpa paksaan, dan bukan atas dasar jual beli.

4 dari 4 halaman

Syarat Administratif Donor Ginjal

Cara donor ginjal ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.38 Tahun 2016, cara donor ginjal adalah dengan memenuhi syarat administrasi. Adapun syarat administrasi untuk pendonor adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku

2. Telah berusia setidaknya 18 (delapan belas) tahun, dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran

3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan pendonor menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan

4. Memiliki alasan menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima donor secara sukarela

5. Mendapat persetujuan suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pendonor

6. Membuat pernyataan memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca transplantasi organ, serta pernyataan persetujuannya.

7. Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima donor.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, pendonor memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Adapun hak pendonor antara lain adalah sebagai berikut:

1. Berhak mengetahui identitas penerima organ, dengan persetujuan resipien.

2. Pembebasan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan transplantasi organ, juga mendapat prioritas menjadi penerima organ.

3.Memperoleh prioritas sebagai resipien apabila perlu melakukan transplantasi organ.

4. Mencabut data diri dari pendaftaran calon pendonor sebelum tindakan persiapan operasi.

Adapun kewajiban pendonor meliputi:

1. Menjaga identitas kerahasiaan resipien sesuai perundang-undangan.

2. Tidak melakukan perjanjian khusus dengan resipien terkait transplantasi organ.

3. Mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi pendonor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.