Sukses

Zakat Mal adalah Zakat yang Dikeluarkan untuk Membersihkan Harta, Kenali Cara Menghitungnya

Zakat mal adalah zakat yang dikenal juga dengan zakat harta.

Liputan6.com, Jakarta Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Hal ini berkaitan dengan harta yang diperoleh dari usaha atau kerja dengan besaran yang telah ditentukan. Seluruh umat Islam tentunya wajib memahami salah satu jenis zakat ini. 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal sangat penting dikenali oleh seorang muslim, karena memiliki ketentuan atau perhitungan tersendiri dalam menunaikannya.

Zakat mal adalah zakat yang dikenal juga dengan zakat harta. Zakat mal ini ditunaikan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat, seperti zakat mal harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/8/2022) tentang zakat mal adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Zakat Mal adalah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yaitu maal, yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal). Hal inilah yang menyebabkan zakat mal disebut juga zakat harta.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mal adalah jenis zakat yang terdiri dari simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267, harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

3 dari 6 halaman

Syarah Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Mal

Melansir laman BAZNAS, syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Mencukupi nisab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul (sudah berlalu satu tahun)

7. Atau dapat ditunaikan saat panen.

4 dari 6 halaman

Jenis Zakat Mal

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, jenis zakat mal adalah sebagai berikut:

- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Bagi kamu yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

- Zakat perniagaan. Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

- Zakat peternakan dan perikanan. Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

- Zakat pertambangan. Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

- Zakat perindustrian. Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

- Zakat pendapatan. Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

- Zakat rikaz. Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

5 dari 6 halaman

Cara Menghitung Zakat Mal dan Contohnya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung zakat mal adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

 

Contoh cara menghitung zakat mal:

Kamu selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga kamu sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu kamu tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

6 dari 6 halaman

Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnu Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.