Liputan6.com, Jakarta - Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menyucikan harta dan jiwa. Kewajiban menunaikan zakat mal, atau zakat harta, seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai bagaimana cara menghitung zakat mal yang benar dan sesuai syariat. Memahami seluk-beluk perhitungan zakat mal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dan upaya membersihkan harta yang telah Allah SWT titipkan.
Setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat tertentu diwajibkan untuk menunaikan zakat mal. Harta yang wajib dizakatkan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari emas, perak, uang tunai, hingga hasil perniagaan dan penghasilan profesi. Penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui secara detail cara menghitung zakat mal agar ibadah ini dapat ditunaikan dengan sempurna.
Artikel ini akan memaparkan cara menghitung zakat mal, mulai dari identifikasi harta yang wajib dizakatkan, pemahaman mendalam tentang batas nisab, hingga langkah-langkah praktis dalam perhitungannya. Berikut informasi selengkapnya dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (13/3/2026).
Advertisement
Syarat Wajib Zakat Mal
![IIlustrasi Syarat Wajib Zakat Mal [Foto: Gemini]](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kYQNz1nxbM_r7VfTc_ks0zdFn9I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
Sebelum membahas cara menghitung zakat mal, penting untuk memahami syarat-syarat yang menjadikan harta seseorang wajib dizakatkan. Tidak semua harta yang dimiliki seorang Muslim otomatis dikenai kewajiban zakat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar harta tersebut sah untuk dizakati. Syarat wajib zakat mal meliputi milik penuh, berkembang, mencapai nisab, haul, serta bebas dari utang.
- Kepemilikan Penuh Harta yang akan dizakatkan haruslah dimiliki secara penuh oleh individu atau badan hukum. Artinya, pemilik memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan harta tersebut tanpa terikat hak orang lain. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat.
- Berkembang atau Berpotensi Produktif Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau memberikan keuntungan. Contohnya adalah emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak dikenakan zakat karena sifatnya tidak berkembang dan digunakan untuk kebutuhan primer.
- Mencapai NisabNisab adalah batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Besaran nisab berbeda-beda sesuai jenis harta.
- Mencapai HaulHaul adalah periode kepemilikan harta selama satu tahun penuh (12 bulan Qamariyah). Sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian dan tambang yang zakatnya dikeluarkan saat panen atau setelah ditambang, tanpa menunggu genap setahun.
- Bebas dari UtangHarta yang akan dizakatkan haruslah bebas dari utang atau kewajiban finansial lainnya yang mengurangi nilai harta tersebut. Jika harta tersebut masih terbebani utang yang harus segera dilunasi, maka utang tersebut dikurangkan terlebih dahulu dari total harta.
- Melebihi Kebutuhan PokokHarta yang dizakati adalah harta yang melebihi kebutuhan pokok (primer) pemiliknya. Kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak dikenakan zakat.
Advertisement
Harta yang Wajib Dizakatkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5114475/original/051696300_1738232003-1738220587779_arti-zakat-mal.jpg)
Memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan adalah langkah awal dalam mengetahui cara menghitung zakat mal. Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta, yang secara substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berikut adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan:
- Emas, Perak, dan Logam Mulia LainnyaZakat dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Ini termasuk emas batangan, perhiasan (jika disimpan dan tidak dipakai sebagai perhiasan sehari-hari), dan perak.
- Uang Tunai, Tabungan, Deposito, dan Surat BerhargaHarta berupa uang tunai, tabungan, deposito, cek, saham, dan surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori zakat mal. Nisab untuk harta jenis ini dihitung dengan merujuk pada nisab emas.
- Hasil Perniagaan (Perdagangan)Zakat perniagaan dikenakan atas aset atau harta yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Harta niaga yang dikenakan zakat dihitung dari jumlah aset lancar dikurangi dengan utang jangka pendek.
- Hasil Pertanian, Perkebunan, dan KehutananZakat ini dikenakan atas hasil bumi seperti padi, gandum, buah-buahan, dan hasil hutan pada saat panen. Nisab dan waktu pengeluarannya berbeda dengan zakat mal lainnya, yaitu saat panen.
- Hasil Peternakan dan PerikananZakat dikenakan atas binatang ternak (unta, sapi, kambing) dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Hasil PertambanganZakat tambang dikenakan pada hasil tambang seperti emas, perak, dan lain-lain. Nisab untuk zakat tambang sama dengan zakat emas dan perak.
- Pendapatan dan Jasa (Profesi)Zakat penghasilan, atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nisab zakat profesi ini setara dengan 85 gram emas per tahun.
- Rikaz (Harta Temuan/Karun)Rikaz adalah harta terpendam sejak zaman Jahiliyah yang ditemukan. Zakat rikaz dikenakan sebesar 20% dari nilai harta karun yang ditemukan dan dikeluarkan tanpa syarat nisab dan haul.
Memahami Batas Nisab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521451/original/099974300_1772690463-Ilustrasi_Cokelat_Valentine__Photo_by_valeria_aksakova_on_Freepik___5_.jpg)
Setelah mengetahui jenis harta yang wajib dizakatkan, langkah selanjutnya dalam cara menghitung zakat mal adalah memahami batas nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki seseorang sebelum ia diwajibkan untuk membayar zakat. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat. Nisab zakat mal secara umum setara dengan 85 gram emas murni.
Namun, ada perbedaan nisab untuk beberapa jenis harta:
- Nisab Emas, Uang Tunai, Tabungan, dan Surat BerhargaNisab untuk emas adalah 85 gram emas murni. Untuk uang tunai, tabungan, deposito, dan surat berharga, nisabnya disamakan dengan nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Nilai ini akan berfluktuasi mengikuti harga emas di pasaran pada saat zakat akan ditunaikan. Sebagaimana melansir laman logammulia.com, per 13 Maret 2026, pukul 14.17 WIB, harga emas 1 gram sekitar Rp3.021.000.
- Nisab PerakNisab perak adalah 595 gram perak murni.
- Nisab Perniagaan (Perdagangan)Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab zakat mal pada umumnya, yaitu senilai 85 gram emas.
- Nisab PertanianNisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg gabah, atau 520 kg beras. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
- Nisab Profesi/PenghasilanNisab zakat penghasilan atau profesi adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. BAZNAS dalam laman resminya telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
- Nisab Peternakan
- Hewan ternak yang terkena wajib zakat menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Hewan ternak terdiri dari unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nishob serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Kambing/Domba: Nishobnya adalah 40 ekor. Jika memiliki 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau lebih. Jika memiliki 121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Setiap penambahan 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor.
- Sapi/Kerbau/Kuda: Nishobnya adalah 30 ekor. Jika memiliki 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina berumur 1 tahun (tabi'). Jika memiliki 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun (musinnah). Setiap kelipatan 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
- Unta: Nishobnya adalah 5 ekor. Jika memiliki 5-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Jika memiliki 10-14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Jika memiliki 25-35 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1 tahun.
Advertisement
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal? Rumus dan Contoh Praktis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529971/original/023139800_1773388018-unnamed__78_.jpg)
Setelah memahami syarat dan jenis harta, kini saatnya mempelajari cara menghitung zakat mal secara praktis. Rumus umum untuk menghitung zakat mal adalah 2,5% dari nilai harta bersih yang telah mencapai nisab dan haul.
Rumus Umum:Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5%)
Langkah-langkah dalam cara menghitung zakat mal adalah sebagai berikut:
- Identifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan: Catat semua aset yang Anda miliki yang termasuk dalam kategori wajib zakat, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain.
- Hitung Nilai Harta Bersih: Jumlahkan seluruh nilai harta benda yang wajib dizakatkan. Kemudian, kurangi nilai harta tersebut dengan utang dan kewajiban finansial lainnya yang jatuh tempo dalam satu tahun. Nilai bersih inilah yang menjadi dasar perhitungan zakat mal.
- Tentukan Batas Nisab: Bandingkan nilai harta bersih Anda dengan batas nisab yang berlaku untuk jenis harta tersebut. Jika harta Anda belum mencapai nisab, maka Anda belum wajib membayar zakat.
- Tentukan Persentase Zakat: Persentase zakat mal secara umum adalah 2,5% dari nilai harta bersih.
- Hitung Nominal Zakat Mal: Kalikan nilai harta bersih yang telah mencapai nisab dan haul dengan persentase zakat (2,5%).
Contoh Perhitungan Zakat Mal:
- Zakat Emas/Uang/Tabungan:Â Â
Â
Apabila Anda memiliki tabungan sebesar Rp300.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat Mal = Rp300.000.000 x 2,5% = Rp7.500.000.
- Zakat Perniagaan:
Misalnya, seorang pengusaha memiliki aset lancar (modal, keuntungan, piutang) sebesar Rp350.000.000 dan memiliki utang jangka pendek sebesar Rp50.000.000. Dengan nisab senilai 85 gram emas (Rp256.785.000), maka:
Nilai bersih harta perniagaan = Rp350.000.000 - Rp50.000.000 = Rp300.000.000.
Karena nilai bersih harta (Rp300.000.000) telah melebihi nisab (Rp256.785.000) dan telah mencapai haul, maka zakatnya adalah:
Zakat Perniagaan = Rp300.000.000 x 2,5% = Rp7.500.000.
- Zakat Profesi/Penghasilan:
Â
Nisab zakat penghasilan yang ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan.
Jika penghasilan bulanan Anda adalah Rp10.000.000 (melebihi nisab bulanan), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat Profesi = Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.
Penting untuk diingat bahwa perhitungan ini adalah ilustrasi. Masyarakat dianjurkan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS untuk nilai nisab terkini, karena harga emas dapat berfluktuasi.Â
Atau jika ingin memastikan zakat yang Anda keluarkan sudah perhitungan, Anda juga bisa menggunakan kalkulator Zakat yang tersedia di Ramadan Liputan6. Kunjungi segera untuk membantu Anda menghitung kewajiban zakat secara mudah dan cepat.
Sebagai panduan, setelah mengunjungi Ramadan Liputan6, pilih Ramadan Smart lalu kalkulator Zakat. Setelah itu, tinggal masukkan data harta Anda atau penghasilan yang dimiliki, maka sistem akan otomatis menampilkan estimasi zakat yang perlu dikeluarkan sesuai ketentuan syariat Islam. Segera kunjungi ramadan.liputan6.com untuk kemudahan perhitungan Zakat.Â
Cara Membayar Zakat Mal
![Ilustrasi kapan bayar zakat mal. [Foto: Gemini]](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/W4RsDS7YNFi0g_51bC0Dp95pEUk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal dan nominal yang harus dikeluarkan, langkah terakhir adalah menunaikan zakat tersebut. Pembayaran zakat mal dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi:Anda dapat menyalurkan zakat mal melalui lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang terpercaya, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau NU CARE Lazis. Lembaga-lembaga ini akan menyalurkan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor lembaga amil atau melalui transfer bank. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat online untuk mempermudah perhitungan dan pembayaran zakat.
- Menyalurkan Langsung kepada Mustahik:Anda juga dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, atau janda yang membutuhkan.
Penting untuk mencatat setiap pembayaran zakat yang dilakukan untuk melacak dan memastikan bahwa kewajiban zakat mal telah ditunaikan sesuai ketentuan. Menunaikan zakat mal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta, membantu sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memahami cara menghitung zakat mal dengan benar memastikan ibadah ini memberikan manfaat maksimal bagi muzaki dan mustahik.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Apa itu zakat mal?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau badan hukum, yang secara substansi perolehannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Apa saja syarat wajib zakat mal?
Syarat wajib zakat mal meliputi kepemilikan penuh, harta yang berkembang, mencapai nisab, mencapai haul (satu tahun kepemilikan), bebas dari utang, dan melebihi kebutuhan pokok.
3. Berapa batas nisab untuk zakat mal?
Secara umum, nisab zakat mal adalah setara dengan 85 gram emas murni, namun ada perbedaan nisab untuk jenis harta tertentu seperti perak (595 gram) dan pertanian (653 kg gabah). Nisab zakat profesi BAZNAS 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan.
4. Bagaimana rumus umum cara menghitung zakat mal?
Rumus umum cara menghitung zakat mal adalah 2,5% dari nilai bersih harta yang telah mencapai nisab dan haul.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8267016/original/061315600_1782115624-Wayan_Koster_-_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3812572/original/018805300_1777805800-eede.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529970/original/061253200_1773388017-unnamed__77_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860530/original/010220100_1777609466-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260847/original/080495800_1781665547-063_2281975528.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5626466/original/003931900_1778221281-ALJAZAIR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8265428/original/072310000_1782111808-AP26172732756707.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264294/original/025943800_1782105633-IMG-20260622-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264381/original/045958100_1782109190-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3985606/original/007135300_1649144512-000_9YF9E8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5114475/original/051696300_1738232003-1738220587779_arti-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3387060/original/008003200_1614263292-businesswoman-holding-coins-putting-glass_34152-1848.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529989/original/003217300_1773388683-hll.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159323/original/011934800_1741710369-zakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383041/original/089396700_1680601074-zlataky-cz-fqUBQejVYDM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434481/original/072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4993514/original/090860500_1730893169-fungsi-zakat-mal-adalah.jpg)