Peruntukan Zakat Mal: Panduan Lengkap 8 Golongan Penerima Zakat Sesuai Syariat Islam

Pahami peruntukan zakat mal secara mendalam! Artikel ini membahas delapan golongan yang berhak menerima zakat mal sesuai syariat, serta manfaatnya untuk kesejah

Diterbitkan 13 Maret 2026, 03:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Topik mengenai peruntukan zakat mal menjadi krusial untuk dipahami agar distribusi harta suci ini tepat sasaran. Al-Qur'an secara eksplisit telah menggariskan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat. Pemahaman yang benar tentang peruntukan zakat mal akan memastikan bahwa setiap harta yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.

Lantas, siapa sajakah delapan golongan yang dimaksud dalam syariat Islam? Bagaimana zakat mal dapat berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat? Artikel Liputan6.com ini akan mengupas tuntas mengenai dasar hukum, golongan penerima, hingga tujuan mulia dari peruntukan zakat mal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Dasar Hukum dan Golongan Penerima Zakat Mal

Kewajiban serta peruntukan zakat mal dijelaskan secara tegas dalam kitab suci Al-Qur'an. Surat At-Taubah ayat 60 menjadi landasan utama yang menguraikan secara rinci siapa saja yang berhak menerima harta zakat. Ayat ini merupakan pedoman fundamental bagi umat Muslim dalam menunaikan rukun Islam yang ketiga ini.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini secara gamblang menyebutkan delapan golongan yang menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat.

Fakir

Orang yang hidupnya sangat sengsara, tidak memiliki harta dan tenaga, serta fasilitas yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Miskin

Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari mereka dan keluarganya. Meskipun memiliki penghasilan, mereka masih memerlukan bantuan.

Amil (Pengelola Zakat)

Pihak atau petugas yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas tugas yang dijalankan.

Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan moral maupun materi untuk menguatkan keimanan serta kestabilan hidupnya. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran penting untuk membantu mereka merasa aman dan diterima, serta mendukung mereka untuk teguh dalam mengenal Islam.

Riqab (Memerdekakan Budak)

Merujuk pada hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di masa lalu, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Gharim (Orang Berutang)

Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Golongan ini berhak menerima zakat untuk membebaskan mereka dari jeratan utang, asalkan utang tersebut bukan untuk tujuan maksiat atau keborosan.

Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah. Ini mencakup berbagai bentuk perjuangan, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, kegiatan sosial, pelayanan kesehatan umat, dan jihad.

Ibnu Sabil (Musafir)

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan kehabisan bekal atau biaya, sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya. Perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, bukan untuk maksiat.

Tujuan dan Manfaat Penyaluran Zakat Mal

Penyaluran peruntukan zakat mal memiliki dampak yang sangat signifikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki akhlak dan menumbuhkan rasa empati di kalangan umat Muslim. Ini adalah wujud nyata dari solidaritas sosial dalam Islam.

Ketika dana zakat dikumpulkan dan disalurkan secara terstruktur, seperti melalui lembaga resmi, potensi manfaatnya menjadi lebih besar. Zakat dapat diubah menjadi berbagai program produktif, contohnya pelatihan kerja yang meningkatkan keterampilan mustahik. Selain itu, zakat juga bisa mendukung pemberdayaan ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga mustahik.

Dengan demikian, peruntukan zakat mal secara jelas bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dan keadilan sosial. Ini membantu mengangkat derajat ekonomi masyarakat yang kurang mampu, memberikan kesempatan yang lebih baik, serta memastikan bahwa tidak ada anggota masyarakat yang tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Zakat mal, yang berasal dari kata 'mal' berarti harta, adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta kekayaan jika telah mencapai nisab dan haul tertentu. Menurut Qardawi, zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan, serta kekayaan lain yang memenuhi syarat. Kewajiban menunaikan zakat mal ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada Surah At-Taubah ayat 103.

Harta yang wajib dizakati ini sangat beragam. Termasuk di dalamnya adalah emas, perak, uang tunai, tabungan, saham, aset perdagangan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga hasil tambang.

Selain itu, zakat penghasilan atau zakat profesi juga merupakan bagian dari zakat mal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan sejenisnya yang diperoleh dengan cara yang halal.

Dengan demikian, peruntukan zakat mal mencakup hampir semua kekayaan yang dimiliki seorang Muslim, asalkan telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah penuh atau haul. Pemahaman komprehensif tentang jenis harta ini memastikan bahwa setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar, sehingga manfaat zakat dapat tersebar luas.

Ingin memastikan zakat yang Anda keluarkan sudah sesuai perhitungan? Manfaatkan Kalkulator Zakat yang tersedia di Ramadan Liputan6 untuk membantu menghitung kewajiban zakat dengan lebih mudah dan praktis. Cukup masukkan data harta atau penghasilan yang dimiliki, lalu sistem akan menampilkan estimasi zakat yang perlu dikeluarkan sesuai ketentuan syariat. Hitung zakat Anda sekarang dengan mengakses ramadan.liputan6.com dan tunaikan kewajiban dengan lebih tenang serta tepat.