VIDEO: Ingat, Produk Digital Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.

Diterbitkan 22 Juni 2020, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6