Campak Renggut 6 Nyawa dalam 8 Minggu Pertama 2026, Kemenkes: Tidak Ada Riwayat Imunisasi

Kemenkes melaporkan enam pasien meninggal akibat campak hingga minggu ke-8 2026. Semuanya berusia di bawah lima tahun dan belum imunisasi campak sama sekali.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Total ada enam orang meninggal akibat campak di Indonesia selama minggu pertama hingga ke-8 tahun 2026.

“Ada penambahan satu kasus meninggal dibanding minggu ke-7,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter Andi Saguni dalam konferensi pers daring, Jumat (6/3/2026).

Andi menambahkan, keenam pasien meninggal ini tidak memiliki riwayat imunisasi campak sama sekali. Padahal, imunisasi campak diperlukan anak sebanyak dua dosis.

“Ada enam pasien meninggal selama 2026 ini, keenam pasien yang meninggal tersebut tidak mempunyai riwayat imunisasi meski hanya sekali. Imunisasi campak itu kan harus dua kali, pada umur 9 bulan dan 18 bulan.”

“Namun, dari enam kasus yang meninggal ini sama sekali tidak ada riwayat imunisasi,” tambahnya.

Keenam kasus meninggal ini merupakan kelompok usia balita (bawah lima tahun). Dan sebelum meninggal, para pasien mengalami komplikasi yang berujung fatal.

“Penyebab kematiannya (komplikasi fatal) adalah diare, pneumonia atau radang paru, dan bronkopneumoni,” jelas Andi.

Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa tren kasus suspek campak meningkat pada Januari dan mulai menurun sepanjang Februari 2026. Hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat 45 kejadian luar biasa (KLB) campak di 29 kabupaten/kota di 11 provinsi.

Hingga kini, total ada 10.453 suspek campak, bertambah 506 dari minggu sebelumnya. Sementara, kasusnya mencapai 8.372, bertambah 450 kasus dari minggu sebelumnya yakni minggu ke-7 2026.

Dorong Imunisasi Campak

Guna menurunkan kasus campak di Indonesia, Kemenkes melakukan respons dengan mendorong Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch Up Campaign (imunisasi kejar) di daerah terdampak KLB.

Untuk itu, Kemenkes menetapkan 102 Kabupaten/Kota terdampak untuk pelaksanaan ORI dan Imunisasi Kejar. ORI dilakukan di wilayah KLB, sementara imunisasi kejar dilakukan pada wilayah berisiko KLB.

“Sasaran prioritasnya usia 9-59 bulan dan targetnya kita optimalkan pada Maret 2026 ini. Di mana lokaso pelayanan dilakukan di Puskesmas, Posyandu, tempat ibadah, satuan pendidikan (PAUD/TK), pos pelayanan mudik, dan dari rumah ke rumah,” kata Andi.