Sukses

Pakai Earphone Jangan Lama-Lama, Maksimal 60 Menit dengan Volume 60 Persen

Penggunaan earphone terlalu lama dengan volume amat keras bisa menimbulkan gangguan pendengaran.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diimbau untuk menggunakan earphone dengan metode 60-60 sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WHO telah menganjurkan penggunaan penyuara telinga atau earphone dengan waktu maksimal 60 menit, dan volume maksimal 60 persen untuk tetap menjaga kesehatan telinga.

"Tidak baik ya untuk kita mendengarkan menggunakan earphone, apalagi kalau sekarang kan mungkin (banyak pekerjaan dilakukan melalui) zoom ya, bisa lama nih menggunakan headset earphone. 60 persen maksimal dari volume dan juga 60 menit atau satu jam," kata dokter spesialis telinga hidung tenggorokan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Kartika Hajarani.

Kartika menjelaskan anjuran tersebut bermaksud untuk menjaga rumah siput yang berada di dalam telinga. Bila rumah siput alami gangguan bisa mengakibatkan turunnya kualitas pendengaran.

Meski ada alat bantu dengar tetap terpenting adalah menjaga pendengaran tetap baik. 

"Itu (alat bantu dengar) jadi pilihan lainnya, tapi kan tentunya itu sebaiknya nanti ya, sebaiknya memang pendengaran kita ini yang kita jaga, sehingga nanti bisa untuk investasi jangka panjang di saat kita usia lanjut nanti," ucapnya mengutip Antara.

Bila di Lokasi Bising Pakai Penutup Telinga

Kartika juga menganjurkan kepada masyarakat, terutama yang bekerja di lokasi bising dan kerap menggunakan penutup telinga seperti lokasi proyek atau site, pabrik, tambang, dan lain sebagainya untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan pendengaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Telinga

Masyarakat melakukan deteksi dini gangguan pendengaran di rumah sakit yang menyediakan alat audiometri. Hal ini dapat digunakan untuk mengetahui kesehatan pendengaran. Serta untuk menghindari risiko adanya gangguan tuli mendadak atau sudden deafness.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan telinga menggunakan korek kuping atau cotton buds, karena berisiko dapat mendorong kotoran ke dalam telinga, sehingga mengakibatkan penyumbatan pada telinga.

Menurut Kartika, kotoran telinga tidak perlu dibersihkan sampai ke dalam dengan menggunakan korek kuping, karena kotoran telinga bersifat akan tumbuh ke luar, sehingga lebih baik untuk dibersihkan saat sudah terlihat saat mandi atau wudhu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini