Sukses

Menkes Budi: Korban Gagal Ginjal Akut Dijamin JKN dan Dapat Bantuan Transportasi

Biaya perawatan korban gagal ginjal akut dijamin JKN dan dapat bantuan transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Biaya perawatan korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sedang menjalani perawatan dipastikan ditanggung Pemerintah melalui jaminan kesehatan. Artinya, pembiayaan dengan memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk korban gagal ginjal akut pada anak tersebut termasuk bagian dari bantuan atau santunan yang diberikan Pemerintah.

"Saya mau menambahkan soal bantuan. Yang pertama adalah bantuan jaminan kesehatan. Jadi, BPJS-nya ditanggung Pemerintah, preminya untuk mereka bisa berobat terus bagi yang selamat di rumah sakit secara gratis," jelas Budi Gunadi dalam acara 'Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak' di Gedung Kemenko PMK Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024.

Bantuan Transportasi Kesehatan

Selain jaminan pembiayaan JKN, korban gagal ginjal akut juga mendapat bantuan transportasi kesehatan. Transportasi ini demi mempermudah mobilitas menuju fasilitas kesehatan.

Terutama bagi mereka yang jauh dari lokasi fasilitas kesehatan.

"Yang kedua, transportasi kesehatan. Jadi, kalau mereka tinggalnya agak jauh dari fasilitas kesehatan, dibantu juga oleh Pemerintah buat transportasinya," lanjut Menkes Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantunan Sosial Rp50 Juta dan Rp60 Juta

Tak hanya bantuan dari sisi kesehatan, Pemerintah juga memberikan santunan sosial kepada korban gagal ginjal akut.

"Kemudian yang ketiga adalah bantuan sosial. Kalau enggak salah ada Rp50 juta untuk yang meninggal dan Rp60 juta untuk yang sehat dan selamat -- dan sedang menjalani pengobatan," Budi Gunadi Sadikin menambahkan.

Ia berharap ketiga bantuan dari Pemerintah di atas dapat meringankan hidup para korban dan keluarganya.

"Diharapkan dengan adanya bantuan Pemerintah ini, para korban dan keluarganya supaya bisa lebih ringan hidupnya ke depan dan membantu lah untuk dukungan kesehatan bagi mereka," ucap Menkes Budi Gunadi.

 

3 dari 4 halaman

Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.

Sedangkan, korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Rinciannya, Rp50.000.000 untuk bantuan dan Rp10.000.000 untuk biaya transportasi.

"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari Pemerintah atas kasus ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

312 Korban Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sebanyak 312 korban.

Dari total itu, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.000.000 (enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).

4 dari 4 halaman

Tidak Harus Dirujuk ke RSCM

Khusus pelayanan kesehatan bagi korban gagal ginjal akut yang dirawat, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tidak harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Sebab, sudah ada lebih dari 2.000 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Fasilitas BPJS itu mungkin lebih dari 2.000 rumah sakit itu sudah bekerja sama dengan BPJS. Tidak harus dirujuk ke RSCM," kata Menkes Budi Gunadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini