Sukses

Bayi Baru Lahir, Ini Pemeriksaan Ideal yang Dilakukan

Berikut pemeriksaan yang dilakukan pada bayi baru lahir. Lalu, ada penanganan khusus pada bayi yang lahir prematur.

Liputan6.com, Jakarta Ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter ketika bayi baru lahir. Menurut dokter spesialis anak yang mendalami neonatologi Setya Dewi Lusyati pemeriksaan kesehatan pada bayi baru lahir untuk memastikan kondisi si Kecil serta mendeteksi ada tidaknya gangguan sedini mungkin.

"Apabila diketahui adanya gangguan sedari dini penanganan yang tepat dapat dilakukan sebelum masalah tersebut menimbulkan efek negatif," kata Setya Dewi Lusyati.

Berikut pemeriksaan yang dilakukan pada bayi baru lahir:

1. Pemeriksaan fisik

Pemeriksaan pertama yang dilakukan yakni pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan jenis kelamin, pengukuran berat dan panjang badan, serta ada-tidaknya kelainan bawaan yang terlihat secara kasat mata ini idealnya dilakukan di hadapan orangtua.Pemeriksaan ini umum dilakukan di fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta.

2. Pemeriksaan fungsi tiroid

Saat bayi memasuki usia 48 jam, beberapa pemeriksaan lain pun perlu dilakukan, salah satunya pemeriksaan fungsi tiroid (Thyroid Stimulating Hormone/TSH) dengan pengambilan darah.

Dokter yang sehari-hari praktik di RS Pondok Indah – Puri Indah mengatakan kekurangan tiroid dapat mengganggu pertumbuhan fisik dan kemampuan mental secara perlahan. Oleh karena itu, jika diketahui ada gangguan dari pemeriksaan ini, maka pengobatan dapat dilakukan sebelum bayi berusia satu bulan seperti mengutip Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Pemeriksaan Enzim G6PD

3. Pemeriksaan fungsi enzim Glucose-6-Phosphate Dehydrogenase (G6PD)

Pada masyarakat Asia, khususnya Asia Timur, risiko kekurangan enzim ini lebih tinggi yang menyebabkan sel darah merah lebih cepat pecah dibanding pembentukannya sehingga menyebabkan anemia dan mudah kuning.

4. Pemeriksaan jantung 

Pemeriksaan lainnya yakni ada atau tidaknya kelainan jantung bawaan, yang dilakukan dengan memeriksa saturasi oksigen pada jari atau tangan kanan.

"Jika saturasi di bawah 90 persen, diperlukan pemeriksaan lanjutan berupa echocardiography (USG jantung) untuk memastikan ada-tidaknya kelainan pada jantung," kata Setya.

 

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan Tambahan

Setya mengutarakan bayi yang terlahir dari orangtua dengan riwayat kelainan bawaan memerlukan pemeriksaan tambahan.

"Pada bayi seperti ini, jika ada kelainan biasanya terlihat saat pemeriksaan USG, meski ada pula potensi tidak terlihat," katanya."

Jika kelainan bawaan memerlukan pemeriksaan genetik atau kromosom, orang tua akan dimintai persetujuan untuk dilakukannya pemeriksaan tersebut," jelas dia.

 

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan Bayi Prematur

Sementara itu, pada bayi yang lahir belum cukup bulan alias lahir sebelum 37 minggu, pemeriksaan tambahan akan dilakukan secara berkala. Seperti rontgen untuk melihat kemampuan paru, USG kepala untuk melihat ada-tidaknya perdarahan otak dan Magnetic Resonance Imaging (MRI) jika ditemukan kelainan pada otak hasil dari USG kepala.

Pemeriksaan lain yang juga dilakukan yakni USG jantung, pengecekan fungsi mata untuk melihat vaskularisasi (suplai oksigen dan nutrisi) terlebih pada bayi dengan riwayat pernah mendapat bantuan oksigen serta pemeriksaan pendengaran yang dilakukan sebelum bayi keluar dari rumah sakit.

Selain itu, dilakukan pula evaluasi tumbuh kembang hingga usia dua tahun serta pemeriksaan lain sesuai dengan kondisi klinis bayi.

Setya menambahkan, pada bayi baru lahir, tidak semua gangguan perlu langsung mendapat tindakan atau bahkan tidak memerlukan tindakan. Kelainan jantung misalnya, yang dapat membaik dengan sendirinya pada usia satu tahun.

"Kalau pun perkembangan ke arah memburuk, tindakan dilakukan saat berat bayi mencapai tiga kilogram. Begitu pula dengan kelainan testis (pemantauan hingga usia dua hingga empat bulan) dan hernia (lebih dari usia empat bulan)," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini