Sukses

Update COVID-19 Hari Ini 22 Desember 2022: Kasus Positif Tambah 1.053, Sembuh 2.324, Meninggal 22

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjukkan bahwa kasus COVID-19 masih mengalami penambahan.

Liputan6.com, Jakarta Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjukkan bahwa kasus COVID-19 masih mengalami penambahan.

Hari ini, Kamis 22 Desember 2022 hingga pukul 12.00 WIB penambahannya tercatat sebanyak 1.053. Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.713.879.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 2.324 sehingga akumulasinya menjadi 6.530.276.

Sayangnya, kasus meninggal juga masih bertambah sebanyak 22 jiwa sehingga akumulasi kasus meninggal akibat COVID-19 menjadi 160.488.

Data tersebut juga menunjukkan jumlah suspek yang diperiksa sebanyak 2.944, spesimen 47.837, dan kasus aktif sebanyak 23.115.

Laporan Sebelumnya

Di hari sebelumnya, penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.123. Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.712.826.

Ada tiga provinsi dengan penambahan kasus terbanyak. Ketiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

DKI Jakarta kemarin melaporkan 379 kasus baru dan 461 orang sembuh. Jawa Barat menyusul dengan 237 kasus baru dan 1.076 orang telah dinyatakan sembuh. Banten di peringkat ketiga dengan 101 kasus baru dan 138 orang telah sembuh dari COVID-19.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 2.427 sehingga akumulasinya menjadi 6.527.952.

Sayangnya, kasus meninggal juga masih menunjukkan penambahan yakni sebanyak 15 jiwa sehingga akumulasinya menjadi 160.466.

Kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 1.319 sehingga akumulasinya menjadi 24.408.

Data juga menunjukkan kasus spesimen sebanyak 46.118 dan suspek sebanyak 3.091.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Pencabutan PPKM

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disetop.

Terkait wacana ini, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan bahwa PPKM saat ini masih diperlukan. Pasalnya, RI sebentar lagi menghadapi perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.

PPKM masih dibutuhkan untuk pencegahan penularan COVID-19 di momen yang akan memicu peningkatan mobilisasi masyarakat tersebut.

“Jadi pencabutannya menurut saya jangan sekarang, tapi nanti setelah Nataru karena di Nataru ini 16 persen penduduk Indonesia mobilitas,” ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Kamis (22/12/2022).

Dicky tak memungkiri bahwa kasus COVID-19 di Indonesia memang sudah membaik. Namun, pandemi belum mencapai garis finish.

“Situasi Indonesia sudah baik, ya kita syukuri itu, tapi belum sampai finish. Ibarat lari maraton ini sudah dekat, sedikit lagi, jadi sabar. Toh PPKM-nya tidak harus level 3 atau 4. Level 1 saja enggak terlalu terlihat mencolok.”

3 dari 3 halaman

Beri Dampak Psikologis

PPKM ini sebetulnya masih dibutuhkan untuk memberi dampak psikologis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan agar tetap waspada, lanjut Dicky. Penerapan di lapangan pun sebetulnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Yang saya khawatirkan adalah ketika ini dicabut akhirnya banyak yang lebih abai lagi.”

Lantas, apakah rencana pencabutan PPKM ini pertanda bahwa Indonesia memasuki masa endemi?

Terkait pertanyaan ini, Dicky menjelaskan bahwa sebagai negara, Indonesia memiliki otoritas untuk mendeklarasikan bahwa situasinya terkendali, endemi, atau kondisi lainnya.

“Mau dikatakan endemi kek atau apapun, tapi harus dipahami, memperlakukan endemi, memperlakukan seakan terkendali dengan fakta bahwa ini memang terkendali itu dua hal yang berbeda.”

Faktanya, secara sains dan dari aspek epidemiologi terutama secara global, belum ada satu pun epidemiolog dunia yang sudah menyatakan bahwa COVID-19 ini sudah dalam status endemi.

“Bahkan pelajaran 100 tahun lalu, virus H1N1 yang menyebabkan pandemi itu butuh 20 tahun untuk jadi endemi. Tapi bukan berarti kita harus pandemic selama 20 tahun, tidak, tapi setidaknya kita tahu kewenangan mencabut pandemi ini jelas ada di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).”

Mengingat wewenang pencabutan pandemi ada di WHO, maka negara dan masyarakat yang ada di dalamnya memiliki tanggung jawab sendiri. Yakni mengarahkan pengendalian pandemi ini ke arah yang semakin terkendali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.