Sukses

Biaya Rawat Jalan Pasien Ginjal Akut Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan

Pengobatan rawat jalan pasien gagal ginjal akut tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pasien gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) yang masih membutuhkan rawat jalan, biaya pengobatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Asalkan, yang bersangkutan merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin merespons adanya pasien gagal ginjal akut yang tetap harus rawat jalan selepas dirawat di rumah sakit.

"Kalau yang bersangkutan punya BPJS, sekarang udah Rp200 jutaan (yang ditanggung BPJS Kesehatan), harusnya itu sekarang bisa secara normal diklaim," ujarnya usai 'Penandatanganan MoU Penanganan Stunting antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI' di Gedung PBNU Jakarta beberapa hari lalu.

BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal, mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp378 juta untuk satu kali tindakan serta cuci darah atau hemodialisis dengan biaya Rp92juta per tahun jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien.

Kemudian layanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) -- pemasangan selang pada rongga perut -- dengan biaya Rp76 juta per tahun untuk satu pasien.

Sementara untuk sebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis berdasarkan kelompok usia, BPJS Kesehatan mencatat, pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51 - 55 tahun. Dari sisi jenis kelamin, didominasi oleh jenis kelamin laki laki dan usia termuda peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa, mulai dari kelompok usia nol sampai 5 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jamin Pembiayaan Gagal Ginjal

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan penyakit gagal ginjal akut yang diidap anak-anak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Syaratnya, selama pasien anak-anak tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk yang gagal ginjal untuk anak-anak dan dia peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan siap untuk membiayai asal sesuai prosedur," katanya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Ghufron menjelaskan, apapun penyebab pasien menderita penyakit, terutama penyakit ginjal dan katastropik lain seperti penyakit jantung, kanker, stroke, sirosis hati, talasemia, leukemia, dan hemofilia, akan ditanggung BPJS Kesehatan selama memang ada indikasi penyakit medis.

BPJS Kesehatan hanya fokus pada proses perawatan dan pelayanan rumah sakit yang menangani pasien. Berapa pun klaim yang diajukan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan tetap dibayar.

"Kita bicaranya dia sudah memerlukan perawatan dan pelayanan. Dia peserta BPJS, prosedurnya sesuai, ada indikasi medis, kami bayar. BPJS siap membayar," lanjut Ghufron.

3 dari 4 halaman

Klaim Biaya Gagal Ginjal Besar

Tak hanya itu, Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya juga membayar klaim dari perawatan pasien yang menjalani cuci darah, transplantasi ginjal hingga biaya obat-obatan. Ia menyebut, total klaim dari perawatan ini cukup besar, setara dengan klaim perawatan penyakit jantung.

"Gagal ginjal itu masuk di dalam pembiayaan yang bersifat katastropik. Artinya, itu besar, pembiayaannya tinggi," tuturnya.

Bila diakumulasikan sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim untuk penyakit katastropik (penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, talasemia, leukemia, hemofilia) hingga Rp8 triliun.

"Yang jelas itu untuk 10 besar (penyakit katastropik) termasuk gagal ginjal itu totalnya Rp8 triliun, akumulasi dari tahun 2014 sampai sekarang," pungkas Ghufron.

4 dari 4 halaman

Biaya Pengobatan Ditanggung Seluruhnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut gratis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, bagi pasien tidak mampu, sepenuhnya akan dibiayai pemerintah.

"Jadi pembiayaan memang ini skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang memang anggota," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril saat konferensi pers dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

"Bagi yang betul-betul tidak mampu, maka pemerintah daerah atau pemerintah pusat akan menanggung semuanya."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada penderita gangguan ginjal akut yang dirawat.

"Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat, ini penting sekali," ucap Jokowi saat memberikan arahan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Jokowi juga meminta jajarannya untuk menyiapkan pelayanan kesehatan dan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi gangguan ginjal akut ini. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus diutamakan dan jangan menganggap kasus gangguan ginjal akut sebagai masalah kecil.

"Ini adalah masalah besar dan saya hari Minggu sudah menyampaikan pada Menteri Kesehatan untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga, itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.