Sukses

Menantu Elvy Sukaesih yang Hamil Pecandu Narkoba, Perlu Rehabilitasi

Ibu hamil pecandu narkoba perlu rehabilitasi setelah dirinya tertangkap pihak berwajib menggunakan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Masih hangat di ingatan publik, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota keluarga ratu dangdut  Elvy Sukaesih di Jalan Usaha No. 18 Rt 01 RW 05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Operasi penangkapan terkait narkoba itu berlangsung pada Jumat, 16 Februari 2018 dini hari.

Yang menjadi salah satu perhatian publik, menantu Elvy Sukaesih, yang bernama Chauri Gita (istri Syehan), 30, sedang hamil 6 bulan. Ia ikut ditangkap karena menggunakan sabu di kamar.

Adanya kasus tersebut ditanggapi Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel.

"Kasus ibu hamil yang mengonsumsi narkoba memperlihatkan sikap abai seorang ibu terhadap darah dagingnya sendiri. Perilaku perempuan tersebut berisiko sangat tinggi. Ini karena bayi akan lahir dalam keadaan tidak sehat, bahkan tidak selamat," tulis Reza melalui pesan WhatsApp yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (22/2/2018).

Lantas penanganan seperti apa yang diterima ibu hamil pecandu narkoba? Penanganan diranah hukum tetap berjalan, tapi tidak hanya ditangani dari segi Undang-Undang Psikotropika. Undang-Undang Perlindungan Anak juga diterapkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rehabilitasi dan sanksi

Reza menambahkan, ibu hamil pecandu narkoba perlu direhabilitasi. Rehabilitasi mulai dilakukan ibu hamil sejak yang bersangkutan ditangkap pihak berwajib, seperti halnya yang terjadi pada menantu Elvy Sukaesih tersebut.

"Rehabilitasi ini untuk mengatasi masalah kecanduannya (UU Psikotropika). Setelah ibu hamil pecandu narkoba itu sembuh, jatuhkan sanksi pidana (UU Perlindungan Anak)," lanjut Reza dalam tulisannya.

Adapun sanksi pidana yang akan dikenai ibu hamil pecandu narkoba tersebut, yakni bila janin yang dikandungnya meninggal. Maka, dikenai hukumann penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

3 dari 3 halaman

Cabut hak asuh

Selama proses rehabilitasi, ibu hamil pecandu narkoba juga menerima edukasi pengasuhan. Bagaimana pola makan yang sehat sampai cara mengasuh bayi yang benar.

Jika ibu hamil tersebut tidak kooperatif dalam menjalani rehabilitasi, maka akan dilakukan pencabutan kuasa hak asuh atas anaknya.

"Sudah sepantasnya jika hak asuh (kuasa asuh) atas anaknya dicabut. Lalu dialihkan kepada pihak yang lebih berkompeten menjalankan peran sebagai pengasuh," lanjut Reza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.