Sukses

Pakaikan Anak Kaos `Jihad 9/11`, Ibu Divonis Hukuman Penjara

Seorang ibu di Prancis harus berurusan dengan hukum setelah memakaikan anaknya kaos yang dinilai provokatif.

Seorang ibu di Prancis harus berurusan dengan hukum setelah memakaikan anaknya kaos yang dinilai provokatif. Kaos tersebut dipakai putranya ke sekolah.

Pengadilan Kota Nimes, Prancis menjatuhkan perempuan bernama Bouchra Bagour itu vonis penjara masa percobaan 1 bulan dan denda 2 ribu euro atau sekitar Rp 30 juta atas kaos putranya yang mengindikasikan aksi 'jihad' -suatu perbuatan jihad yang disalahpahami- dalam tragedi gedung WTC 9/11.

Pada kaos yang dipakaikan putra yang baru berusia 3 tahun itu, tertulis 'Aku adalah bom' dan 'Jihad, lahir pada 11 September'. Pakaian itu dipakainya ke sekolah pada September 2012 lalu dengan maksud untuk merayakan ulang tahun putranya yang bernama Jihad dan lahir pada 11 September 2010.

Bouchra benar-benar tak berniat memprovokasi dan mengingatkan luka warga dunia atas tragedi 9/11 di Amerika Serikat 11 September 2011 silam.

"Saya sudah memikirkan hal ini (memakaikan kaos jihad 9/11) dengan matang," kata Bouchra, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (21/9/2013).

Awalnya, Bouchra dibebaskan pengadilan atas dakwaan terorisme. Tapi jaksa mengajukan banding dan berbuah pada vonis yang diterima ibu berumur 35 tahun itu.

Tak hanya Bouchra yang terkena hukuman. Tapi juga Zeyad --adik Bouchra-- sebagai orang yang memberikan kaos kepada keponakannya, Jihad. Hukuman untuk Zeyad lebih berat, yakni penjara 2 bulan masa percobaan dan denda 4 ribu euro atau sekitar Rp 60 juta.

Baik Bouchra dan Zeyad tak terima dengan keputusan ini. Mereka akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Prancis. "Padahal kami tak bermaksud memprovokasi. Tak ada dasar yang kuat untuk menghukum kami," cetus Zeyad. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini