Di DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina

Dalam forum yang sama, Menlu Sugiono turut menyinggung keanggotaan Indonesia di Board of Peace.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 18:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, New York - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat yang diduduki karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Menlu Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

"Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Menlu Sugiono dalam pertemuan tersebut.

Menlu Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah.

Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara. Hanya saja, dunia internasional mengecam kebijakan ini karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Menurut Menlu Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," jelas Menlu Sugiono.

Menlu Sugiono: Board of Peace Harus Sejalan dengan Prinsip PBB

Menlu Sugiono menegaskan bahwa kerja DK PBB dan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) harus saling memperkuat dalam upaya mewujudkan perdamaian di Palestina.

Ia menyebut pandangan tersebut akan menjadi pesan utama Indonesia dalam pertemuan perdana negara-negara anggota Board of Peace pada Kamis (19/2) waktu setempat.

Dalam pidatonya di DK PBB, Menlu Sugiono mengatakan pula bahwa DK PBB dan Board of Peace memiliki mandat serta jalur yang berbeda dalam mendorong perdamaian di Gaza. Namun, ia menegaskan keduanya tidak boleh berjalan berlawanan arah karena hal tersebut justru akan melemahkan upaya perdamaian.

"Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari dewan itu sendiri," tegas Menlu Sugiono.

Ia menjelaskan bahwa kerja Board of Peace harus beriringan dengan PBB karena pembentukan badan tersebut merupakan mandat dari Resolusi 2803 DK PBB. Resolusi tersebut menitikberatkan pada rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk pembentukan Board of Peace dan pasukan International Stabilization Force (ISF).

Oleh karena itu, lanjut Menlu Sugiono, keanggotaan Indonesia di Board of Peace akan tetap berlandaskan prinsip-prinsip PBB.

"Keterlibatan kami akan tetap konsisten dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip multilateralisme," tutur Menlu Sugiono.

Menlu Sugiono menyampaikan bahwa Indonesia, bersama delapan negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya di Board of Peace, berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian saat ini.

"Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis yang tengah berlangsung, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina," imbuhnya.

Â