Wanita di Turki Ngaku Anak Kandung Donald Trump, Minta Tes DNA

Siapa Necla Ozmen dan mengapa wanita asal Turki ini mengaku anak perempuan Trump?

Diterbitkan 04 Februari 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Ankara - Seorang perempuan warga Turki mengklaim sebagai putri kandung Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump, dan menyatakan siap membuktikannya melalui tes DNA. Klaim tersebut kembali memantik perhatian publik internasional di tengah deretan kontroversi yang menyertai sosok Trump.

Perempuan bernama Necla Ozmen itu mengatakan kepada harian Turki Hurriyet bahwa ia tidak berniat menimbulkan masalah politik maupun pribadi. Ia menegaskan hanya ingin mengetahui kebenaran mengenai asal-usulnya.

“Saya hanya ingin tahu apakah dia ayah saya. Saya ingin dia berbicara kepada saya. Jika dia setuju, tes DNA bisa membuktikannya,” ujar Ozmen, dikutip dari laman Oddity Central, Rabu (4/2/2026).

Ozmen, kini berusia 55 tahun, dibesarkan di Ankara oleh pasangan Sati dan Dursun Ozmen. Ia mengaku baru mengetahui status asal-usulnya pada 2017, ketika ibunya mengatakan bahwa ia diadopsi. Menurut penuturan Ozmen, ibunya pernah mengalami keguguran dan kemudian didatangi seorang perempuan asal Amerika Serikat bernama Sophia, yang menyerahkan seorang bayi perempuan untuk diasuh. Sophia disebut-sebut mengaku bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan Donald Trump.

Meski tidak memiliki bukti dokumenter yang kuat, Ozmen mendasarkan klaimnya pada kemiripan fisik yang ia nilai mencolok antara dirinya, Trump, dan anak-anak Trump, serta pada sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen kependudukan resminya. Ia berharap Presiden AS bersedia memberikan sampel DNA untuk mengakhiri spekulasi tersebut.

Upaya hukum Ozmen sejauh ini belum membuahkan hasil. Pada September lalu, Pengadilan Keluarga Ankara menolak permohonannya untuk tes paternitas dengan alasan bukti awal yang diajukan tidak cukup. Berdasarkan hukum Turki, permintaan tes DNA—terutama yang melibatkan warga negara asing—harus disertai bukti signifikan.

Ozmen kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga mengirimkan sejumlah petisi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Turki serta ke pengadilan di Amerika Serikat, dan menyatakan akan terus menempuh jalur hukum.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Donald Trump maupun otoritas Amerika Serikat terkait klaim tersebut.