Indonesia Kutuk Keras Langkah Aneksasi Israel Atas Tepi Barat, Desak PBB Bertindak

Indonesia menyerukan kembali dukungan penuh terhadap terbentuknya Palestina yang merdeka.

Diterbitkan 24 Juli 2025, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan kecaman keras terhadap langkah unilateral Israel, menyusul disahkannya legislasi di parlemen Israel (Knesset) yang dinilai sebagai upaya memaksakan kedaulatan atas wilayah pendudukan Tepi Barat.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui akun X (@Kemlu_RI), Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk aneksasi yang jelas-jelas melanggar prinsip dasar hukum internasional, yakni larangan untuk memperoleh wilayah melalui kekerasan.

"Langkah Israel itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina," tulis Kemlu RI, dikutip dari akun X @Kemlu_RI pada Kamis (24/7/2025).

Indonesia juga menekankan bahwa tindakan ilegal tersebut, dalam bentuk apapun, tidak akan mampu mengubah status hukum wilayah yang diduduki.

Pemerintah Indonesia kembali menyerukan dukungan penuh terhadap terbentuknya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, dengan batas wilayah sebelum tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Hal ini sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara yang selama ini didorong komunitas internasional.

Lebih lanjut, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah nyata guna menghentikan berbagai tindakan ilegal Israel yang berpotensi menjadikan pendudukan atas wilayah Palestina bersifat permanen.

Indonesia menegaskan bahwa perdamaian hanya bisa terwujud melalui penghormatan terhadap hukum internasional, keadilan, dan pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.