Sukses

Australia dan Indonesia Kolaborasi Rilis Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja

Dibantu oleh Pemerintah Australia, Indonesia meluncurkan Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja pertama di Jakarta, pada tanggal 6 maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pada tanggal 6 Maret 2024, Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja (Guide to Employer-Supported Childcare) yang pertama di Indonesia diluncurkan di Jakarta, dengan tujuan untuk meningkatkan peran sektor swasta dalam memajukan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Dibantu oleh dukungan dari Pemerintah Australia, panduan ini dikembangkan oleh Indonesian Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), Investing in Women (IW), dan Program Kemitraan Indonesia Australlia untuk Perekonomian (Prospera).

Steve Scott, Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia di Jakarta, mengatakan bahwa Australia senang dapat membantu dan mendukung pengembangan Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja ini.

"Panduan baru ini akan menyokong partisipasi perempuan dalam dunia kerja dengan menyediakan bantuan untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan tanggung jawab pengasuhan, yang akan meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan," ujar Steve Scott, mengutip dari siaran pers Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia bertajuk "Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja Pertama di Indonesia", Sabtu (9/3/24).

Selama acara, perbincangan difokuskan pada strategi untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja melalui program penitipan anak yang didukung oleh pemberi kerja, serta menggabungkan berbagai kemitraan untuk membela kepentingan para orang tua yang bekerja.

Manfaat dukungan pengasuhan anak dari pemberi kerja juga meliputi peningkatan keterlibatan dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan perekrutan dan pertahanan karyawan yang berkinerja unggul, serta pembangunan budaya yang kuat di lingkungan kerja.

Program-program IBCWE, PROSPERA, dan IW, didukung oleh Pemerintah Australia, bertujuan untuk memajukan pemberdayaan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender, yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang kokoh, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengapa Dukungan Pengasuhan Anak oleh Pemberi Kerja Penting?

Dukungan pengasuhan anak bagi pemberi kerja merupakan hal yang penting karena mencakup keseimbangan tugas rumah dan pekerjaan dari orang tua.

Dikutip dari A Guide to Employer-Supported Childcare, Kamis (7/3/24), perpecahan dalam fokus, waktu, dan energi antara tanggung jawab pekerjaan dan mengasuh anak dapat berdampak buruk pada orang tua yang bekerja maupun yang memperkerjakan orang lain.

Ketika karyawan sedang menghadapi konflik tidak bisa memoleh waktu dalam mengerjakan tanggung jawab sebagai pekerja dan sebagai orang tua, perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya lebih karena produktivitas dari karyawan yang rendah, ketidakhadiran, dan pergantian karyawan yang mengundurkan diri, sehingga hal tersebut akan memengaruhi kinerja perusahaan.

Masalah ketersediaan penitipan anak tidak hanya berdampak pada orang tua yang bekerja, tetapi juga perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan tersebut pemberi kerja dapat mempertimbangkan untuk menyediakan solusi penitipan anak yang sudah didukung oleh pemberi kerja.

Program ini dapat didanai penuh, disubsidi, atau difasilitasi oleh pemberi kerja untuk meringankan beban pengasuhan anak dan membangun lingkungan kerja yang lebih mendukung.

3 dari 4 halaman

Mengintip Kebijakan Penitipan Anak di Australia

Adapun Pemerintah Australia memastikan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hasil pendidikan anak-anak. Bahkan pendidikan dan perawatan anak usia dini diberikan oleh penyedia dan layanan yang disetujui. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk biaya perawatan.

Melalui Departemen Pendidikan dan Layanan Australia, Pemerintah Australia mengelola Subsidi Penitipan Anak (Child Care Subsidy/CCS). Penyedia layanan penitipan anak harus disetujui oleh departemen untuk menerima CCS, seperti dilansir dari education.gov.au, Kamis (7/3/24).

Departemen ini juga bertanggung jawab atas undang-undang yang mendukung CCS. Undang-undang ini disebut Hukum Bantuan Keluarga (Family Assistance Law/FAL). Semua penyedia layanan yang menerima CCS harus mengikuti peraturan yang tertera dalam FAL. Departemen juga memantau kepatuhan penyedia layanan terhadap FAL.

Pemerintah Australia juga secara teratur memeriksa penyedia layanan penitipan anak apakah mereka memenuhi kewajiban yang berada dibawah undang-undang FAL dan mengambil tindakan kepatuhan jika tidak.

 

4 dari 4 halaman

Standarisasi Penitipan Anak di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan telah membuat standarisasi tempat penitipan anak di Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka melalui layanan penitipan anak yang memenuhi standar.

Kominfo melalui Biro Umum menyusun SK Sekjen sebagai payung hukum untuk Daycare Ramah Anak, memberikan pelatihan mandiri tentang pengasuhan positif dan konvensi hak anak melalui e-learning, serta melakukan evaluasi pengisian borang standardisasi Daycare Ramah Anak.

"Layanan Daycare Ramah Anak adalah pengasuhan sementara anak usia 0-6 tahun dari orang tua bekerja yang bertujuan untuk memastikan agar anak tetap mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan hak-hak dasarnya dengan memperhatikan perkembangan mereka," jelas Rohika Kurnia Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Kemen PPPA, seperti dikutip dari paudpedia.kemdikbud.go, Kamis (7/3/2024).

Menurut Rohika, fasilitas penitipan anak ini menjadi sangat penting karena selain pengasuhan anak usia balita sulit dipisahkan dari peran ibu atau perempuan, layanan itu juga dapat mendukung produktivitas perempuan pekerja, menurut Rohika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini