Sukses

130 WNI Termasuk 13 Anak Ditahan dalam Penggerebekan Permukiman Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia

Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen, termasuk dari Indonesia, dalam operasi di pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, pada Minggu (18/2/2024) dini hari tadi.

Liputan6.com, Setia Alam - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen, termasuk dari Indonesia, dalam operasi di pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, pada Minggu (18/2/2024) dini hari tadi.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan 130 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak (salah satunya adalah bayi berusia sembilan bulan), serta dua laki-laki Bangladesh, ditangkap dalam operasi yang dimulai pukul 02.38.

Jafri Embok Taha mengatakan, hasil intelijen dan pengaduan yang diterima departemen menemukan permukiman ilegal tersebut sudah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi listrik.

"Orang asing ini diduga menyewa kawasan tersebut dari warga sekitar yang juga memasok listrik. ‘Ketua Kampung’ (kepala desa) di sini menyatakan bahwa mereka ikut membayar sekitar RM6.000 (sekitar Rp19,6 juta) sebulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektar," tutur Jafri usai operasi penindakan hari ini seperti dikutip dari Kantor Berita Nasional MalaysiaBernama.

"Di permukiman liar ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. WNA ini sebagian besar berprofesi sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan kuli bangunan di sekitar lokasi," imbuh Jafri.

Jafri Embok Taha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan seluruh WNA yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.

"Selama tiga jam operasi, ada yang naik ke atap, dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat."

Jafri mengatakan, operasi tersebut melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan National Registration Department (Departemen Pendaftaran Nasional), dan kasus tersebut diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, Jafri menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap, atau akan menghadapi tuntutan hukum. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Malaysia Gerebek Pemukiman Ilegal Pendatang Gelap Asal Indonesia di Hutan, 39 dari 95 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Departemen imigrasi Malaysia pada Sabtu 16 September 2023 menggelar operasi terpadu, penggerebekan para pendatang gelap dari Indonesia yang mendirikan pemukiman ilegal di hutan Puncak Alam, Selangor. Dalam upaya tersebut, sejumlah orang dilaporkan rela mempertaruhkan nyawa dengan melompat menuruni lereng curam di hutan pada malam hari untuk menghindari penahanan oleh pihak berwenang

Mengutip situs pemerintah Malaysia, Bernama, Kamis (21/9/2023), diketahui ada beberapa yang mencoba menyelinap melalui jalur pelarian di dalam hutan. Kendati demikian modus operandinya gagal karena aparat penegak hukum sudah mengepung kawasan tersebut selama penggerebekan jam 2 pagi.

"95 orang diperiksa selama operasi dan dari total 39 orang, termasuk tiga anak-anak (satu laki-laki dan satu laki-laki dan dua perempuan), ditahan karena berbagai pelanggaran," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Ruslin Jusoh.

Ruslin menambahkan, operasi terpadu tersebut melibatkan 110 petugas penegak hukum termasuk 13 petugas dari Kantor Imigrasi Putrajaya, 13 orang petugas dari National Registration Department dan lima petugas dari Civil Defence Force (APM). Ia menambahkan, mereka yang terlibat dalam operasi menghadapi tantangan berat selama operasi, karena harus berjalan di medan hutan yang asing selama 15 menit malam hari sementara kawasan itu dikelilingi oleh lereng yang curam.

"Ini adalah tugas yang sangat menantang karena pemukiman ilegal ini terletak jauh dari jalan utama dan dikelilingi oleh lereng berbahaya dan jauh di dalam hutan. Ada juga jalur yang digunakan para imigran gelap untuk melarikan diri dari aparat," ujar Ruslin.

Ruslin menambahkan, informasi mengenai pemukiman ilegal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti. Seluruh imigran gelap, berusia antara dua hingga 59 tahun, akan ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Semenyih, Selangor.

3 dari 4 halaman

Malaysia Tahan 567 Orang Asing Termasuk 72 WNI Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Departemen Imigrasi Malaysia sebelumnya menahan 567 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi di sebuah apartemen di Abdullah Hukum, Bangsar, Sabtu 30 Desember 2023 dini hari.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi tiga jam yang dimulai pukul 01.15 itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang asing ke wilayah tersebut.

"Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ungkap Syamsul Badrin Mohshin seperti dikutip dari Bernama, Senin (1/1/2024).

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

32 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia Terkait Kasus Prostitusi Panggilan

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia sebelumnya juga menahan 48 perempuan asing termasuk di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di tiga lokasi dugaan prostitusi di Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan penggerebekan pada Jumat 5 Januari 2024 malam juga membubarkan aktivitas sindikat tersebut.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga negara Indonesia (WNI), 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria dari Afghanistan," kata Jafri Embok Taha seperti dikutip dari The Star.my, Senin (8/1/2024).

Jafri menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7 Januari) bahwa tiga pria lokal ditahan, mengatakan bahwa dua orang adalah penjaga tempat tersebut sementara yang ketiga adalah seorang pengangkut.

Dia mengatakan bahwa delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau surat izin apa pun.

"Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri.

Jafri menambahkan, dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi.

WNA yang ditahan tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri.

"Kami akan melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi.​ 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.