Sukses

Singapura Perpanjang Kewenangan Pemerintah untuk Mengendalikan COVID-19

Hal tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk bereaksi cepat jika varian baru dan berbahaya muncul.

Liputan6.com, Singapura- Peraturan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Singapura diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal tersebut akan memungkinkan pihak berwenang bereaksi cepat jika varian baru dan berbahaya muncul.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (7/3/2023), parlemen mengesahkan amendemen terhadap Undang-Undang COVID-19 (Tindakan Sementara) 2020 untuk memperpanjang validitas bagian 7 undang-undang tersebut, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan guna mencegah, melindungi, menunda atau mengendalikan virus corona. Ini termasuk pembatasan pergerakan seperti "circuit breaker" yang diberlakukan dari April hingga Juni 2020.

Pada Senin, Menteri Senior Negara Kesehatan Janil Puthucheary mengatakan kepada parlemen bahwa sementara Singapura sekarang memperlakukan virus corona sebagai endemik. Ia menegaskan bahwa orang tidak boleh berpuas diri dengan situasi saat ini.

Bulan lalu, negara tersebut menurunkan kewaspadaan penyakitnya ke level terendah sejak pandemi dimulai dan mencabut kewajiban masker di transportasi umum, yang berarti seluruh pembatasan sosial COVID-19 di Singapura telah dicabut.

Janil memperingatkan, "Masih ada ketidakpastian tentang bagaimana COVID-19 akan berkembang secara global. Virus terus beredar dan akan terus bermutasi."

"Kita tidak dapat mengesampingkan kemungkinan munculnya varian baru yang dapat menyebabkan gelombang infeksi dan membebani sumber daya kesehatan." 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Pantau Perkembangan Virus

Janil mencatat bahwa pihaknya terus memantau situasi COVID-19 dan evolusi virus.

"Jika varian seperti itu muncul, Singapura harus terus memiliki alat yang diperlukan untuk mengambil tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat," tutur Janil. "Oleh karena itu, kami harus terus memberikan undang-undang kami kemampuan untuk menerapkan langkah-langkah yang digunakan selama pandemi."

"Perpanjangan ini akan terus memungkinkan penerapan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang ditargetkan untuk tujuan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga kami dapat bereaksi dengan cepat terhadap varian COVID-19 yang baru dan berbahaya jika muncul," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.