Sukses

Singapura Terapkan Kantong Plastik Berbayar Rp 5 Ribu di Supermarket

Negara Singapura menetapkan peraturan untuk kantong plastik berbayar kepada supermarket besar sebagai upaya mengurangi limbah plastik dimulai pada tanggal 3 Juli 2023.

Liputan6.com, Singapura City - Penggunaan plastik sekali pakai menimbulkan pertumbuhan sampah plastik secara eksponensial. Berbeda dengan sampah plastik biasa yang masih dapat didaur ulang, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang kecil.

Demi mengurangi sampah plastik, salah satu solusinya adalah menerapkan pembayaran pada penggunaannya. Singapura menjadi salah satu negara yang memberlakukan aturan tersebut di supermarket.

Dilansir dari CNA, Minggu (5/3/2023), mayoritas supermarket di Singapura bakal menerapkan aturan kantong plastik berbayar per 3 Juli mendatang. Para pelanggan harus membayar setidaknya 5 sen (kurang lebih 5 ribu rupiah) untuk setiap kantong plastik yang mereka ambil dari supermarket besar di Negeri Singa tersebut.

Telah diumumkan di Parlemen pada Kamis 2 Maret 2023 oleh Menteri Senior Negara untuk Keberlanjutan dan Lingkungan, Amy Khor, bahwa sekitar 400 - atau dua pertiga - dari semua supermarket di Singapura akan mengenakan biaya untuk segala bahan tas sekali pakai. 

Biaya tidak akan dikenakan untuk tas 'non-pembawa' seperti kantong plastik datar untuk produk segar, daging, atau makanan laut.

RUU untuk wajib mengenakan biaya pada tas sekali pakai atau kantong plastik di supermarket besar diajukan ke Parlemen pada 6 Februari tahun ini. Disebut sebagai RUU Keberlanjutan Sumber Daya (Amandemen), bertujuan untuk mengurangi limbah dan kemasan makanan di Singapura.

"Setelah berkonsultasi dengan operator supermarket, kami memahami bahwa mayoritas akan mengenakan biaya 5 sen per kantong, dan ini akan mengurangi potensi dampak biaya pada konsumen," kata Amy Khor.

Keputusan untuk menerapkan kantong plastik berbayar muncul setelah perdebatan publik dan Parlemen selama bertahun-tahun tentang keefektifannya serta kampanye nasional yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan barang sekali pakai secara berlebihan.

"Dengan adanya biaya pada kantong plastik sekali pakai, biaya tersebut akan mendorong konsumen untuk lebih sadar dan waspada akan penggunaan barang sekali pakai."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keberlanjutan dari RUU Biaya Wajib Kantong Plastik

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, operator supermarket akan diminta untuk mempublikasikan informasi tentang jumlah kantong plastik yang dikeluarkan, hasil yang diterima dari biaya kantong plastik dan bagaimana hasil tersebut digunakan.

Mereka didorong untuk menyalurkan hasil tersebut untuk penyebab sosial atau lingkungan.

"NEA (National Environment Agency) telah berbicara kepada operator supermarket yang terkait untuk mendedikasikan sebagian dari hasil untuk mendukung peralihan menuju penggunaan lebih sedikit kantong plastik sekali pakai atau pada program yang akan bermanfaat bagi masyarakat setempat," kata siaran pers agensi tersebut. 

Amy Khor mengatakan bahwa untuk sementara ini, biaya wajib tidak akan diberlakukan di gerai ritel lain seperti toko serba ada, namun banyak bisnis sudah mulai mengenakan biaya untuk kantong plastik secara sukarela, termasuk rantai toko besar seperti 7-Eleven dan Cheers.

"Kami akan memantau keefektifan ini dan bila perlu akan memperluas cakupan wajib di masa mendatang," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Bea Kantong Plastik Berlaku untuk Supermarket Apa Saja

Biaya kantong plastik yang mulai diberlakukan pada Senin 6 Maret 2023 akan berlaku untuk operator supermarket dengan omset tahunan lebih dari S$100 juta (Rp 1.134.143.000.000). Ini termasuk NTUC FairPrice, Cold Storage, Giant, Sheng Siong dan Prime Supermarket.

Operator supermarket dengan omset tahunan kurang dari S$100 juta didorong untuk secara sukarela mengenakan biaya kantong plastik mereka sendiri dan sudah ada banyak yang melakukannya, kata Badan Lingkungan Nasional (NEA) dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan dalam siaran pers bersama.

"Baik terbuat dari kertas, plastik, atau bahan yang dapat terdegradasi, tas sekali pakai berdampak pada lingkungan kita selama produksi, transportasi, dan pembuangannya. Oleh karena itu, pembeli didorong untuk mengurangi penggunaan semua jenis tas pembawa sekali pakai, apa pun jenis bahannya," kata NEA.

4 dari 4 halaman

Masyarakat Singapura Berperan dalam Mengurangi Pengunaan Kantong Plastik

Keputusan untuk menerapkan bea kantong plastik adalah salah satu rekomendasi yang diberikan oleh masyarakat dalam kelompok kerja yang diadakan pada September 2020 untuk mengurangi konsumsi barang sekali pakai yang berlebihan.

NEA kemudian berkonsultasi dengan hampir 6.000 pemangku kepentingan dari industri dan publik, termasuk kelompok berpenghasilan rendah dan perwakilan dari sektor layanan sosial.

​​Pada September 2021, NEA melakukan survei terhadap 1.000 penduduk Singapura dan hampir 90 persen setuju bahwa mereka mempunyai peran dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Lebih dari 80 persen setuju bahwa penggunaan kantong plastik yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sementara lebih dari 70 persen setuju bahwa biaya wajib akan mengurangi penggunaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.