Sukses

Pria Irak Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Tahun 2001 Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Australia memutuskan vonis penjara selama tujuh tahun terhadap Maythem Radhi. Pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu.

, Melbourne - Sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Australia memutuskan vonis penjara selama tujuh tahun terhadap Maythem Radhi. Pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu.

Mengutip ABC Australia, Jumat (28/10/2022), dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2021.

Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.

Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.

Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem  bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.

Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.

Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.

"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.

Sebelumnya, Maythem yang sekarang berusia 46 tahun, mengatakan tidak bersalah atas tuduhan mengorganisir masuknya warga asing ke Australia.

Pengacaranya mengatakan tindakan kliennya tidak menunjukkan "niat langsung" untuk mempermudah masuknya para korban ke Australia.

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin 26 Oktober.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dia Tahu Kapal Itu Tidak Layak Jalan

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.

Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".

Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya "masih sangat muda ketika peristiwa terjadi" dan juga "bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan", sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.

"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

Bukan Tokoh Kunci

Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.

Hakim setuju jika Maythem bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.

"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.

"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia."

Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi di tahun 2008.

4 dari 4 halaman

Penyelundupan Manusia ke Malaysia Digagalkan, Kemnaker: Ini Pelanggaran Serius

Bicara soal penyelundupan manusia, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang diduga akan dipekerjakan di Malaysia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, penyelundupan manusia ke Malaysia merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan termasuk kategori pelanggaran yang serius.

"Penyelundupan manusia jelas merupakan pelanggaran serius, dan Kemnaker tidak pernah ragu untuk menindak tegas pelaku penempatan PMI nonprosedural baik yang dilakukan oleh perorangan maupun koorporasi," ucap Dirjen Haiyani dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Dirjen Haiyani pun meminta semua K/L dan Pemda agar bersatu padu untuk turut mencegah dan memberantas penempatan CPMI/PMI secara nonprosedural, terlebih dengan modus penyelundupan manusia yang sangat tidak manusiawi.

"Pemda sebagai garda terdepan dalam pelindungan PMI harus bersatu untuk mencegah dan menangani penempatan PMI secara nonprosedural," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa Kemnaker mendorong kasus ini dapat ditangani secara komprehensif dan diusut tuntas siapa pun yang terlibat dengan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.