Sukses

Tak Bisa Sembarangan, Ini Teknis Penggunaan Ganja untuk Medis di Malaysia

Bagaimana teknis penggunaan ganja untuk pengobatan di Malaysia?

Liputan6.com, Jakarta Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum, kata Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin. 

Khairy mengatakan, undang-undang saat ini; Undang-Undang Bahaya Narkoba 1952, Undang-Undang Soal Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 -- tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Dia menjawab pernyataan dari anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang bertanya tentang sikap Malaysia tentang penggunaan rami atau mariyuana sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Teknis penggunaannya, menurut Khairy, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Senin (15/11/2021).

"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Soal Racun, serta Undang-Undang Bahaya Narkoba."

"Penjualan atau pengadaan eceran perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi guna mendaftarkan produknya ke DCA.

Tujuannya, untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984 Malaysia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan dalam Konvensi Malaysia

Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah aturan Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 dan listed under Schedule I of the convention.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Melalui Twitter kemudian, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia "sangat terkesan" dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.

"Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data & sains," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Pro Kontra Legalisasi Ganja untuk Medis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.