Sukses

22 April 2021: 143 Juta Kasus COVID-19 Dunia, India Nyaris 300 Ribu Sehari

Liputan6.com, Delhi - Kasus COVID-19 di India terus melesat tinggi. Pada 20 April kemarin, ada hampir 300 ribu kasus baru. Meningkatnya kasus di India berdampak pada total kasus global. 

Berdasarkan data Johns Hopkins University, Kamis (22/4/2021), berikut lima negara dengan kasus COVID-19 tertinggi: 

1. Amerika Serikat: 31,8 juta kasus

2. India: 15,6 juta

3. Brasil: 14,1 juta

4. Prancis: 5,4 juta

5. Rusia: 4,6 juta

Kasus di Turki sudah hampir masuk 5 besar dengan total 4,4 juta kasus. Indonesia saat ini berada di posisi 18 dunia dengan 1,62 juta kasus. 

Saat ini, Indonesia dan Turki sama-sama dicekal maskapai internasional Saudia asal Arab Saudi.  

Kasus COVID-19 di China berjumlah 102 ribu, lebih rendah dari kasus di Korea Selatan (115 ribu) dan Jepang (547 ribu). Presiden Xi Jinping berkata tertarik membangun pusat vaksin di Indonesia untuk menghindari nasionalisme vaksin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas COVID-19: Mutasi Virus B1617 dari India Belum Masuk ke Indonesia

Kehadiran varian baru dari virus COVID-19 B1617 dari India ini diungkapkan WHO mampu bermutasi ganda atau lebih cepat menular.

"Sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai dengan tanggal 19 April 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4). 

Menurut Prof. Wiku Adisasmito, untuk mengantisipasi hal tersebut dan demi menekan kasus positif COVID-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan peraturan ganda perihal kebijakan pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional. Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.

“WNA yang memenuhi syarat dan WNI kembali dari luar negeri, diharuskan membawa surat hasil PCR negatif COVID-19 dari negara asal, melakukan tes PCR sebanyak 2 kali, lalu melakukan karantina selama 5 hari diantara tes PCR pertama dan kedua,” ujar Wiku.

Penerapan kebijakan ini akan terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam mengatisipasi masuknya COVID-19 B1617 ke Indonesia. 

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.