Mediasi Sengketa Lahan Alot, Kades Panik Diacungkan Laduk

Tersangka mengejar korban menggunakan laduk.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 14:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa lahan seluas 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, berujung ke ranah pidana. Polres Lampung Utara menetapkan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia.

Keduanya kini ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara dan menyita sebilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak, yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara berdasarkan laporan polisi bernomor B/470/IX/2026/SPKT.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ARS dan RM. Keduanya dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam," kata Raswidiati, Senin (5/10/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Hepi Sondia beredar di media sosial. Dalam video itu, Hepi mengaku mendapat ancaman dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR hingga Kapolri.

Peristiwa bermula saat digelar mediasi terkait sengketa dokumen tanah seluas 106 hektare di Gedung Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Mediasi dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Camat Abung Pekurun, serta mantan kepala desa.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu disebut berjalan alot. Hepi mengaku didesak untuk menandatangani dokumen terkait penerbitan sertifikat Prona atas nama Agus Suhada.

Namun, Hepi menolak menandatangani dokumen tersebut karena mengaku mempertanyakan riwayat kepemilikan lahan.

 

"Surat yang disodorkan hanya berupa kuitansi dan surat jual-beli tanpa riwayat kepemilikan yang jelas. Para sesepuh kampung tidak ada yang mengakui tanah seluas itu milik dia. Saya menolak bertanda tangan demi melindungi hak warga saya," ujar Hepi.

Situasi kemudian memanas setelah mediasi berakhir pukul 17.20 WIB. Saat hendak meninggalkan gedung pemerintahan, Hepi mengaku diadang sejumlah orang. Ia kemudian diduga mendapat serangan fisik.

Menurut keterangannya, salah seorang terduga pelaku berinisial AS melayangkan pukulan ke arah kepalanya. Hepi sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri.

Situasi semakin mencekam ketika terduga pelaku bersama rekannya disebut mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan mengejar Hepi.

Merasa terancam, Hepi kemudian berlari menyelamatkan diri melintasi Jalan Pahlawan hingga menuju kawasan Kantor Disdukcapil. Ia selanjutnya mencari perlindungan dan meminta pertolongan ke kantor polisi terdekat.

Polisi kini memproses perkara tersebut terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

Kapolres Lampung Utara mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

"Proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian serta tidak terprovokasi kabar yang belum valid kebenarannya," pungkas Raswidiati.