Sukses

Sempat Terlantar, 6 ABK WNI dari Kapal China Dipulangkan ke Tanah Air Via Batam

Enam ABK WNI dipulangkan ke Indonesia melalui Batam setelah bekerja di kapal berbendera RRT.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak enam ABK WNI, termasuk satu jenazah, berhasil direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Ke-6 ABK yang bekerja di kapal ikan berbendera RRT tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li.

Mengutip situs Kemlu.go.id, Kamis (31/12/2020), keseluruhan ABK tersebut telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab. Dua ABK WNI berasal dari Kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari Kapal Han Rong 361.

Sedangkan satu lainnya sudah meninggal, jenazah ABK itu berasal dari Kapal Han Rong 365, yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.

Komunikasi intensif dilakukan Kemlu dengan Pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta melalui KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut.

Bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama 5 (lima) hari. Sedangkan 1 (satu) jenazah ABK WNI akan jalani otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Repatriasi di Tengah Pandemi

Di masa pandemi COVID-19, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar.

Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.

Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT. Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020.

Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.