Sukses

Kejar Banding, Jaksa Inggris Ingin Reynhard Sinaga Dipenjara hingga Akhir Hayatnya

Tak puas dengan vonis hukuman seumur hidup, Jaksa di Inggris ingin predator seksual Reynhard Sinaga mendekam di penjara hingga akhir hayatnya.

Liputan6.com, Manchester - Pria Indonesia Reynhard Sinaga yang terjerat kasus pemerkosaan di Inggris akan menanti keputusan penting bulan ini. Menurut laporan, Jaksa mengajukan hukuman yang lebih berat terhadap pria berusia 27 tahun itu kepada pengadilan banding setempat.

Sebelumnya, Reynhard --yang dijuluki 'pemerkosa paling produktif' di Inggris-- telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (life imprisonment), atau dalam konteks kasusnya, 30 tahun di balik jeruji besi.

Life imprisonment mengacu pada hukuman yang ditentukan berdasarkan seberapa lama tervonis telah hidup. Reynhard, 27 tahun, divonis hukuman penjara yang relatif 'sesuai' dengan usia hidupnya, yakni 30 tahun. Oleh karenanya vonis itu disebut hukuman seumur hidup atau 'life imprisonment'.

Namun, Kantor Jaksa Agung Manchester mengatakan dalam proposal kepada Pengadilan Banding bahwa vonis tersebut "terlalu lunak", demikian seperti dikutip dari Manchester Evening News, Minggu (4/10/2020).

Media ternama di Manchester itu melaporkan bahwa Kejaksaan akan mengejar hukuman 'whole-life tariff' atau berarti, mendekam di penjara hingga akhir hayat tanpa kemungkinan bebas bersyarat kecuali pengadilan mengabulkan 'bebas karena iba' pada kemudian waktu --menurut sistem hukum pidana setempat.

Jaksa Michael Ellis QC dilaporkan telah menyiapkan argumen banding, menyatakan bahwa perbuatan Reynhard "merupakan yang terburuk dan paling kejam yang pernah disaksikan negara ini."

Dicap sebagai seorang narsisis dan psikopat oleh polisi, Sinaga memikat belasan pria kembali ke flat pusat kota Manchester, di mana dia memperkosa mereka dan merekamnya menggunakan dua iPhone yang berbeda.

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran secara total --136 pemerkosaan, delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual, dan dua serangan penetrasi.

Dia dihukum karena memperkosa 44 pria dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban tambahan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup, atau 30 tahun sesuai dengan konteks usianya, pada Januari 2020.

Detektif, bagaimanapun, mengatakan mereka yakin jumlah sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

Seorang juru bicara pengadilan mengonfirmasi pada hari Selasa 29 September 2020 bahwa kejaksaan telah mengajukan gugatan banding terhadap vonis hukuman Sinaga.

Banding itu juga sekaligus menyasar tervonis lain, Joseph McCann (35). Pria itu dihukum atas 37 dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penculikan.

Sidang gugatan banding terhadap Reynhard Sinaga semula dijadwalkan pada Maret 2020, namun ditunda karena pandemi COVID-19. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang tersebut pada 14 - 15 Oktober 2020 mendatang.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas Whole-Life Tariff

Dikutip dari Manchester Evening News, whole-life tariff biasanya hanya diberikan untuk kasus pembunuhan yang paling serius.

Hukuman itu artinya, terpidana tidak akan pernah dibebaskan dari penjara. atau secara harafiah 'seumur hidup'

Hanya sejumlah kecil tahanan 'seumur hidup' yang ada saat ini di Inggris.

Mereka termasuk pembunuh bayaran Mark Fellows, yang menembak mati Salford 'Mr Big' Paul Massey dan teman dekatnya, John Kinsella.

Dale Cregan - yang membunuh petugas Polisi Greater Manchester Nicola Hughes dan Fiona Bone, dan ayah-dan-anak David dan Mark Short - adalah tahanan 'seumur hidup' lainnya.

Dan dokter Hyde Harold Shipman menjalani hukuman seumur hidup ketika dia melakukan bunuh diri di selnya di Penjara Wakefield pada tahun 2004.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.