Sukses

Kritik Presiden Duterte, Jurnalis Ternama Filipina Maria Ressa Dipidana

Seorang jurnalis ternama di Filipina dijatuhi hukuman pidana setelah mengkritik Presiden Rodrigo Duterte.

Liputan6.com, Manila - Seorang jurnalis ternama di Filipina, Maria Ressa, dijatuhi hukuman pada Senin, 15 Juni atas kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya yang dilakukan para pembela pers dengan cara membungkam kritik terhadap Presiden Rodrigo Duterte.

Ressa (56) dan situs berita Rappler telah menjadi sasaran tindakan hukum dan penyelidikan setelah menerbitkan cerita-cerita yang kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk perang narkoba yang telah menewaskan ribuan orang. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (15/6/2020).

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun dan dia diizinkan untuk tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding atas hukuman tersebut.

Ressa dan Reynaldo Santos, mantan jurnalis Rappler yang menulis artikel itu, diperintahkan untuk membayar 400.000 peso Filipina (sekitar Rp 114 juta) sebagai uang ganti rugi.

"Kami akan melawan segala bentuk serangan terhadap kebebasan pers," kata Ressa setelah hukuman dijatuhkan di Manila.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Putusan

Putusan yang dijatuhkan hari Senin memutuskan persidangan yang berasal dari keluhan pengusaha pada tahun 2017 atas kisah Rappler lima tahun sebelumnya tentang dugaan hubungannya dengan seorang hakim saat itu di pengadilan tinggi negara.

Ressa, yang oleh majalah Time disebut sebagai Person of the Year pada 2018, tidak menulis artikel itu dan penyelidik pemerintah awalnya menolak tuduhan pengusaha itu.

Tetapi jaksa penuntut negara kemudian mengajukan tuntutan terhadapnya dan Reynaldo Santos, mantan jurnalis Rappler yang menulisnya, di bawah undang-undang kejahatan dunia maya yang kontroversial yang ditujukan pada pelanggaran online, seperti menguntit dan pornografi anak.

Undang-undang yang mereka dituduhkan mulai berlaku pada September 2012, beberapa bulan setelah artikel itu diterbitkan.

Tetapi jaksa penuntut mengatakan koreksi tipografis Rappler terhadap cerita pada 2014 untuk mengubah "evation" menjadi "evasion" adalah modifikasi yang substansial dan artikel tersebut karenanya dilindungi oleh hukum.

"Saya telah menjadi kisah peringatan: diam atau Anda berikutnya ... itu bagian dari alasan mengapa saya menjadi sasaran," ujar Ressa, selaku salah satu pendiri Rappler dan mantan jurnalis CNN.

Pemerintah Duterte mengatakan kasus itu tidak bermotivasi politik dan bahwa pihak berwenang harus menegakkan hukum, bahkan terhadap wartawan.

Namun kelompok-kelompok hak asasi manusia dan advokat pers mengatakan tuduhan pencemaran nama baik bersama dengan serangkaian kasus pajak terhadap Rappler dan langkah pemerintah untuk menghapus situs berita jumlah lisensi untuk pelecehan negara.

Amnesty International mengatakan "serangan" terhadap Rappler adalah bagian dari tindakan keras pemerintah yang lebih luas terhadap kebebasan media di Filipina.

Putusan Ressa datang saat lebih dari sebulan setelah regulator pemerintah memaksa ABS-CBN, penyiar top di Filipina, setelah bertahun-tahun muncul ancaman oleh Duterte untuk menutup jaringan.

Baik Rappler dan ABS-CBN telah melaporkan secara luas tentang kampanye anti-narkoba Duterte di mana polisi telah menembak mati para penyalur dan pengguna dalam operasi yang dikutuk oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Beberapa kritikus penumpukan profil tinggi telah berakhir di balik jeruji besi, termasuk Senator Leila de Lima, yang menjalani hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan narkoba yang dia tegaskan dibuat-buat untuk membungkamnya.

Pada tahun 2018, Duterte mengecam Rappler sebagai "outlet berita palsu" dan kemudian melarang Ressa dan rekan-rekannya dari keterlibatan publiknya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.