Sukses

360 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha menyatakan, 360 orang jamaah tabligh telah kembali ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa hingga saat ini jamaah tabligh yang tersebar di 13 negara saat pandemi Corona COVID-19 berjumlah 1.165 orang.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha menyatakan, 360 orang di antaranya telah kembali ke Tanah Air.

"Kepulangannya telah kita fasilitasi menggunakan mekanisme repatriasi mandiri," ujar Judha Nugraha dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 3 Juni 2020.

Sementara itu Judha menyampaikan perkembangan soal jamaah tabligh yang ada di India dengan total 334 orang.

"Lalu untuk jamaah tabligh di India, sampai saat ini jumlah WNI yang dapat first information report (FIR) yang statusnya aktif berjumlah 334. Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151 orang," ujarnya.

"Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang."

Lalu bagaimana rencana evakuasi?

Judha menjelaskan, "Jika proses karantina ataupun proses hukum yang menimpa WNI jamaah tabligh di India telah selesai dilakukan dan mereka telah mendapatkan exit permit dari pemerintah India, kita akan fasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri, sebagaimana yang telah lakukan untuk kepulangan WNI jamaah tabligh di negara-negara lain."

Dalam hal ini, terkait proses hukum, KBRI New Delhi telah menunjuk pengacara untuk memastikan seluruh WNI kita jamaah tabligh Indonesia mendapatkan hak-hak secara adil dalam sistem peradilan di India.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemlu Upayakan Hak WNI Jemaah Tabligh Terjerat Hukum

Selama pandemi Corona COVID-19, kegiatan tabligh akbar di luar negeri dikabarkan menjadi klaster penyebaran terbesar di India. Kegiatan ini juga meliputi para WNI di dalamnya.

Di antara para WNI di India tersebut, sudah ada ratusan orang yang telah mendapatkan First Information Report (FIR) beberapa juga telah mendapatkan Judicial Custody.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka sewaktu kegiatan tabligh akbar dilangsungkan, menolak mengikuti aturan pemerintah India sehingga menyebabkan penyebaran penyakit COVID-19 lebih luas. 

"Indonesia masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah India mengenai penanganannya. Mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap mereka, perwakilan Indonesia di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran," lapor Joedha Nugraha selaku Direktur PWNI dan BHI.

"Kita akan memastikan bahwa seluruh hak-hak WNI yang sedang jalani proses hukum terpenuhi," tambahnya kemudian. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.