Sukses

Kemlu: KJRI dan KBRI Profesional serta Jaga Netralitas Selama Pemilu

Kemlu RI menekankan, para pegawainya yang berdinas di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri selalu menjaga profesionalitas dan netralitas jelang dan selama proses Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa para pegawainya yang berdinas di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri "selalu menjaga profesionalitas dan netralitas" jelang dan selama proses Pemilu 2019. Pernyataan itu datang ketika segelintir pihak dan politisi partai meragukan netralitas staf KBRI (Kedutaan Besar) dan KJRI (Konsulat Jenderal) di beberapa negara.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani misalnya, pada 2 April 2019 mengaku mendapat laporan bahwa "beberapa KJRI mengarahkan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk memilih pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin di Pilpres 2019". Salah satu yang ia sorot di antaranya adalah Malaysia.

"Di Malaysia sama juga. Kan anaknya Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia) calon," kata Ahmad seperti dilansir Merdeka.com, Selasa kemarin. Ia mereferensi Davin Kirana, putra Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, yang menjadi caleg DPR dari Partai Nasdem.

Merespons, Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanattha Nasir mengatakan bahwa Menlu Retno Marsudi telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan staf di luar negeri untuk tetap profesional dan netral selama pemilu.

"Saya tekankan, sejak awal, Menlu memerintahkan dan menekankan lewat instruksi lisan atau tertulis pada setiap kesempatan kepada seluruh staf Kemlu atau pejabat kementerian pos KJRI atau KBRI untuk selalu profesional dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya, dalam hal ini, konteks Pemilu 2019," kata Arrmanattha di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

"Kita mendukung pemilu sebatas demi kelancaran dan keamanan pelaksanaannya."

Arrmanattha mengatakan, jika ada yang pihak curiga dengan adanya sikap tidak profesional dan netral di pos kerja Kemlu di luar negeri seputar proses pemilu, yang bersangkutan bisa melaporkannya melalui mekanisme terkait.

"Apabila ada hal-hal di luar ini atau kecurigaan dari siapapun yang terkait adanya laporan dan sebagainya, itu kan ada mekanismenya, lewat Bawaslu atau KPU atau PPLN (Panitia Pemilu di Luar Negeri) di sana."

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KBRI dan KJRI Tidak Ikut Campur Proses Pemilu

Arrmanattha Nasir juga menambahkan, selain bertindak sebagai tuan rumah TPS, KJRI dan KBRI tidak ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

"Semua dilaksanakan oleh PPLN yang ditunjuk langsung oleh KPU. Mereka tidak terkait dengan perwakilan," jelasnya.

"PPLN tidak bertangungjawab pada perwakilan atau Kemlu, melainkan kepada KPU. Jadi tidak ada kaitannya antara PPLN dengan KJRI atau KBRI."

Keterlibatan KJRI dan KBRI pada saat Pemilu, kata Arrmanattha, pun juga dilaksanakan hanya pada saat pelaksanaan hari-h pemilu.

"TPS-nya biasanya ada di lahan KBRI atau KJRI, karena ini kan kegiatan politik, dan kita tidak boleh melakukan penyelenggaraan politik di luar negeri kecuali di dalam lingkungan konsulat atau kedutaan, kecuali di beberapa wilayah yang memang mengharuskan kita memakai wilayah di luar kompleks dan itu harus ada izin khususnya."

"Misalnya, hal itu dilakukan karena jumlah WNI yang sangat besar sehingga konsulat atau kedutaan tidak bisa menampungnya. Contoh, di Malaysia, Hong Kong, dan Australia."

*Baca juga di Merdeka.com: Isu Menlu Arahkan Dukung Jokowi Versi Habib Rizieq & Jawaban Kemenlu 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.