Sukses

AS Veto DK PBB untuk Pertahankan Misi Pemantau Sipil Palestina

AS memveto draf Dewan Keamanan PBB yang hendak menyatakan penyesalannya atas keputusan Israel untuk tak mempertahankan misi pengamat sipil internasional di Tepi Barat, Palestina.

Liputan6.com, New York - Amerika Serikat telah memveto draf pernyataan Dewan Keamanan PBB yang hendak menyatakan penyesalannya atas keputusan Israel untuk tak lagi mempertahankan misi pengamat sipil internasional di Kota Hebron, Tepi Barat, Palestina yang diduduki oleh Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pekan lalu bahwa dia tidak akan memperbarui mandat Temporary International Presence in Hebron (TIPH), menuduh mereka mendukung kegiatan anti-Israel namun tak merinci lebih lanjut.

Kuwait dan Indonesia mengedarkan draf pernyataan tersebut setelah pertemuan tertutup di mana banyak negara menyatakan keprihatinan tentang langkah Israel.

Pernyataan yang diusulkan itu untuk mengekspresikan "penyesalan" Dewan Keamanan PBB tentang "keputusan sepihak" Israel dan menyerukan "ketenangan dan pengendalian" di Hebron, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (7/2/2019).

Draf itu juga menekankan "pentingnya mandat TIPH dan upayanya untuk menumbuhkan ketenangan di daerah yang sangat sensitif dan situasi yang rapuh di lapangan, yang berisiko semakin memburuk, sebagaimana tercermin dalam siklus kekerasan yang meningkat".

Teks itu memperingatkan Israel bahwa mereka memiliki kewajiban di bawah hukum internasional "untuk melindungi penduduk sipil Palestina di Hebron" serta seluruh wilayah pendudukan.

AS, yang telah lama menuduh PBB bias anti-Israel, melindungi sekutunya dari tindakan dewan, bergerak cepat pada Rabu 6 Februari 2019 untuk memveto tanggapan yang diusulkan.

Kendaraan TIPH di Hebron (Wikimedia)

Duta Besar Kuwait Mansour al-Otaibi mengatakan dewan akan membahas usulan kunjungan ke wilayah pendudukan Israel untuk melihat dari dekat situasi di lapangan.

TIPH bertugas mempromosikan rasa aman bagi warga Palestina di Hebron, kota terbesar di Tepi Barat yang diduduki.

Tim pengamat tak bersenjata yang beranggotakan 64 orang didirikan di Hebron menyusul pembantaian warga Palestina pada 1994 oleh seorang pria bersenjata Israel.

Sedikitnya 600 pemukim Yahudi tinggal di bawah penjagaan militer di kota itu, yang merupakan rumah bagi sekitar 200.000 warga Palestina.

Pemukiman Israel dianggap ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan hambatan utama bagi perdamaian, karena mereka dibangun di atas tanah yang dilihat orang Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas TIPH

Temporary International Presence in Hebron (TIPH) adalah misi pengamat sipil di kota Hebron Tepi Barat yang didirikan pada tahun 1994. Baik Pemerintah Israel dan Otoritas Palestina menyerukan pembentukannya.

TIPH "memantau situasi di Hebron dan mencatat pelanggaran hukum humaniter internasional, perjanjian tentang Hebron antara Israel dan otoritas Palestina dan hak asasi manusia, sesuai dengan standar yang diakui secara internasional".

Mereka juga memantau pemukim Israel, dan bertujuan untuk membantu orang-orang Arab Palestina yang saat ini tinggal di sana.

TIPH dikelola oleh personel dari Italia, Norwegia, Swedia, Swiss, dan Turki.

Menurut mandatnya, tujuan dari TIPH adalah: mempromosikan rasa aman kepada orang-orang Palestina di Hebron; mempromosikan stabilitas dan lingkungan yang sesuai yang kondusif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Palestina di Hebron dan perkembangan ekonomi mereka; mengamati peningkatan perdamaian dan kemakmuran di antara orang-orang Palestina; membantu promosi dan pelaksanaan proyek yang diprakarsai oleh negara-negara donor; mendorong perkembangan ekonomi dan pertumbuhan di Hebron; memberikan laporan; danuntuk mengoordinasikan kegiatannya dengan otoritas Israel dan Palestina.

Anggota TIPH bertindak sebagai pengamat dan tidak diizinkan ikut campur dalam perselisihan atau insiden. Sebagai gantinya, mereka melaporkan insiden ke Kepala Misi TIPH. Mereka tidak memiliki fungsi militer atau polisi. Para anggota TIPH secara sukarela memilih untuk menjadi misi yang tidak bersenjata.

Laporan TIPH tentang pelanggaran hukum humaniter internasional, kesepakatan tentang Hebron dan hak asasi manusia tidak dipublikasikan. Mereka tersedia untuk Pasukan Pertahanan Israel, Pasukan Polisi Palestina, dan negara-negara anggota. Secara khusus laporan mencari:

  1. Kerusakan pada properti pribadi yang disebabkan oleh IDF atau pemukim,
  2. Pemeriksaan ID yang berkepanjangan atau pelecehan verbal dan fisik oleh personil IDF.
  3. Pelanggaran lain dari standar HAM internasional.
  4. Pelanggaran aturan yang berlaku untuk Hebron, seperti Perjanjian Sementara atau Protokol Hebron.

Laporan insiden dianalisis dua kali seminggu oleh Grup Penilaian Laporan TIPH (RAG), yang mencoba mengidentifikasi pola.

Selain mengamati dan membuat laporan, TIPH juga bekerja pada proyek hubungan masyarakat untuk memenuhi mandatnya. Proyek-proyek tersebut bekerja untuk "mempromosikan perasaan aman" dan "berkontribusi pada pembangunan ekonomi" di Hebron.

Salah satu faktor pembeda antara TIPH dan sebagian besar pasukan penjaga perdamaian lainnya adalah bahwa mereka beroperasi sebagai perjanjian bilateral yang dicapai oleh dua pihak yang bertikai.

Selain itu, TIPH tidak memiliki mandat PBB, dan sebaliknya itu adalah "organisasi antar pemerintah yang dibentuk dengan tujuan tunggal untuk melakukan mandatnya, yang didasarkan pada perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh Israel dan Palestina."

Keuntungan dari pengaturan ini adalah bahwa tanpa dikaitkan dengan organisasi eksternal, TIPH hanya berfungsi untuk menjalankan mandatnya. Ini beroperasi di luar bias apa pun yang mungkin dimiliki organisasi internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.