Sukses

Bernapas Harus Bayar, Ini 5 Pajak Paling Aneh di Dunia

Di Indonesia sendiri, pajak meliputi penghasilan, barang mewah hingga pajak bumi dan bangunan. Namun ada sejumlah pajak yang terbilang aneh yang sempat diberlakukan di sejumlah negara.

Liputan6.com, Caracas - Pajak adalah pungutan yang diberlakukan pemerintah sebuah negara. Idealnya, hasilnya akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan demi menjalankan roda pemerintahan. 

Masyarakat yang membayar pajak memang tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung, sebab pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk hal pribadi.

Di Indonesia sendiri, sejumlah pajak diberlakukan. Ada  penghasilan, barang mewah hingga pajak bumi dan bangunan. Namun ada sejumlah pajak yang terbilang aneh yang sempat diberlakukan di sejumlah negara.

Seperti dikutip dari laman Listverse.com, Kamis (7/6/2018), berikut 5 pajak paling konyol yang pernah ditetapkan di dunia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pajak Media Sosial, Uganda

Per 1 Juni 2018, pemerintah di Uganda telah memberlakukan pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini, mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.

Presiden Uganda, Yoweri Museveni mengatakan bahwa pajak diperlukan guna melawan gosip dan berita hoax di media sosial.

Ketika pertama kali meluncurkan kebijakan ini, Presiden Uganda menyatakan bahwa dengan membayar pajak para pelaku yang suka gosip dan menebar isu bohong harus berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.

Menanggapi hal ini masyarakat menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.

 

3 dari 6 halaman

2. Pajak Pelihara Anjing, Swiss

Jika Anda berencana tinggal di Swiss dan memelihara anjing, maka bersiaplah untuk bayar pajak setiap tahunnya. Jika tidak, maka anjing Anda bisa saja terancam. 

Ketetapan ini diberlakukan tergantung pada ukuran hewan. Untuk memastikan kepatuhan warga pada aturan, maka pemerintah telah menyiapkan sejumlah anjing buas lain untuk menyerang anjing yang tidak bayar pajak.

 

4 dari 6 halaman

3. Pajak Bernapas, Venezuela

Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernapas pada semua warganya. Namun, pajak ini diberlakukan pada mereka yang baru saja keluar dari bandara internasional Maiquetia di Caracas.

Pemerintah mengatakan bahwa pajak itu diperlukan untuk biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut.

Menurut Kementerian Air dan Transportasi Udara, sistem penyaringan udara di bandara itu dapat menghilangkan bau dan menghambat tumbuhnya bakteri dan bisa melindungi kesehatan semua penumpang.

 

5 dari 6 halaman

4. Pajak Agama, Jerman

Bagi masyarakat yang memeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman diminta untuk membayar pajak dari penghasilan mereka untuk mendanai gereja mereka sendiri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemasukan yang cukup besar diterima oleh gereja. Sebab, sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan.

Satu-satunya cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah secara resmi meninggalkan gereja. Namun, siapapun yang meninggalkan hal ini akan mengalami sejumlah kerugian. Mereka akan secara otomatis kehilangan beberapa keistimewaan, misalnya hak atas pemakaman.

 

6 dari 6 halaman

5. Pajak Televisi dan Radio

Pada tahun 1970-an, Jerman memperkenalkan pajak khusus bagi warganya yang memiliki radio dan televisi.

Jumlahnya sekitar US$ 20 per bulan atau setara dengan Rp 277 ribu. Uang ini kemudian digunakan untuk membiayai televisi dan jaringan radio milik negara.

Banyak orang yang turun ke jalan guna memprotes kebijakan ini. Sebab, bukan hanya mereka yang punya televisi yang diwajibkan membayar, warga yang tak punya pun juga dikenakan kewajiban yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak