Sukses

Ulama Arab Saudi 'Haramkan' Catur, Alasannya?

Fatwa tersebut sama sekali belum dilegalkan. Kemungkinan besar itu adalah opini pribadinya sebagai ulama.

Liputan6.com, Riyadh - Ulama besar Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa permainan sekaligus olahraga catur dilarang.

Dalam sebuah tayangan televisi, ulama Sheikh Abdulaziz al-Sheikh menjelaskan alasannya mengeluarkan fatwa tersebut.

Ia berpendapat, catur termasuk judi serta membuang waktu dan uang. Tidak hanya itu, kata dia, olahraga otak tersebut mengundang permusuhan antara dua pemain.

Syekh Abdulaziz menjelaskan, kegiatan yang membuat candu, berjudi, dan pemujaan dilarang dalam Alquran.

Ulama Arab Saudi itu bukan orang pertama yang melarang catur.

Sebelumnya, Ayatollah Al al-Sistani, imam Syiah dari Iran juga mengeluarkan peraturan pelarangan catur, seperti dilansir dari The Guardian, Jumat (22/1/2016).

Setelah Revolusi Islam pada 1979, bermain catur di depan publik di Iran dilarang. Ia juga mendeklarasikan bahwa permainan itu haram atau terlarang karena terkait dengan perjudian.

Namun pada 1988, Ayatollah Ruhollah Khomeini mencabut larangan itu dan membolehkan catur -- selama tidak dibuat judi.

Iran kini telah memiliki konfederasi catur dan mengirimkan atletnya untuk kejuaraan internasional.

Tak disangka, catur telah dimainkan oleh muslim pada Abad ke-7 ketika mereka mengalahkan Persia. Mereka lalu 'mengekspornya' ke Eropa.

Grandmaster Inggris, Nigel Short menyayangkan pelarangan itu. Ia menyebutnya sebagai 'tragedi besar'.

"Saya tidak melihat catur sebagai ancaman masyarakat. Ini bukan sesuatu yang merusak seperti korupsi moral," katanya.

"Bahkan Ayatollah Khomeini menyesali tindakan ulama sebelumnya dan mencabut larang itu," ia menambahkan.

Bukan hanya catur. Pada awal 2000-an, Arab Saudi dan ulama lain mengeluarkan fatwa larangan boneka Pokemon.

Selama Piala Dunia tahun 2010 di Afrika Selatan, ulama di Uni Emirat Arab mengatakan alat musik vuvuzela dilarang apabila suaranya mencapai lebih dari 100 desibel.

Kendati demikian, larangan ini sama sekali belum dilegalkan. Kemungkinan besar, ini adalah opini pribadi sebagai ulama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.