Sukses

Bebaskan Jurnalis Asing Meliput di Papua, RI Dipuji Norwegia

Pada 10 Mei 2015 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan, wartawan asing bebas masuk ke Papua, seperti halnya ke daerah lain di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Norwegia Morten Hoglund angkat komentar terkait kebebasan berekspresi di wilayah Asia-Pasifik, khususnya Indonesia. Komentar Hoglund ini disampaikan dalam pidato di diskusi panel Bali Democracy Forum (BDF) ke-VIII.

Menurut dia, perkembangan kebebasan berekspresi di wilayah Asia-Pasifik termasuk di Indonesia patut mendapat perhatian besar. Kebebasan berekspresi di Indonesia dinilai telah berkembang secara positif.

"Wilayah ini telah memperlihatkan perkembangan positif terkait kebebasan pers," ujar Hoglund di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12/2015).

Hoglund menuturkan, perkembangan itu terlihat kala RI mengumumkan tak menutup akses peliputan ke Papua.

"Yang ingin saya garis bawahi, Indonesia telah mengambil putusan penting untuk membuka lebar akses bagi jurnalis asing (meliput) ke Papua," sambung dia.

BDF (Andreas Gerry Tuwo/Liputan6.com)

Dia menambahkan, kebijakan itu patut dicontoh negara lain. Sebab, dengan memberikan kebebasan pers maka demokrasi akan tumbuh dengan begitu kuat.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kuat dan independen yang ada di media adalah bagian tak terpisahkan untuk membangun demokrasi yang kuat," tutur dia.

Pada 10 Mei 2015 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan, wartawan asing bebas masuk ke Papua, seperti halnya ke daerah lain di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan usai panen raya di Wapeko, Distrik Kurik, Merauke, Papua.

"Mulai hari ini, Minggu (10 Mei 2015), saya membebaskan wartawan asing yang ingin ke Papua seperti halnya ke daerah lain," ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan izin khusus meliput atau aktivitas jurnalistik lain di Papua. Peraturan ini telah berlangsung sejak lama. Kondisi serupa juga pernah diberlakukan pada Provinsi Timor Timur yang saat ini telah berdiri menjadi negara sendiri bernama Timor Leste. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.