Sukses

Palestina Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional

Tudingan utama yang dibawa Palestina adalah soal kejahatan perang Isreal yang dilakukan tahun lalu.

Liputan6.com, Den Haag - Otoritas Palestina mengambil langkah mengejutkan. Untuk pertama kali dalam sejarah, negara yang masih berjuang untuk kemerdekaannya ini melaporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Israel dilaporkan atas sejumlah tuduhan. Namun, tudingan utama yang dibawa Palestina adalah soal kejahatan perang Israel yang dilakukan tahun lalu.

Pada 2014 lalu, Israel menginvasi Gaza. Serangan yang berlangsung hampir 2 bulan tersebut menyebabkan ribuan warga sipil Palestina meregang nyawa.

Selain tudingan itu, di depan gedung mahkamah Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menyebut ada beberapa "dosa" Israel lain yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Termasuk di antaranya pendudukan wilayah dan penyiksaan tahanan Palestina.

Dia pun berharap laporan yang dibawanya dapat direspons baik oleh pihak ICC. Maka dari itu, Maliki memohon agar dunia internasional mendukung langkah negaranya tersebut.

"Palestina tengah diuji untuk kredibilitasnya dalam mekanisme internasional, ujian ini merupakan sebuah test yang tak boleh gagal," sebut Maliki seperti dikutip dari Reuters, Jumat (26/6/2015).

"Palestina sudah memutuskan untuk mencari keadilan, dan saya tegaskan ini bukan balas dendam," ucap dia.

Demi membuktikan dan mengumpulkan bukti kejahatan perang yang dilakukan Israel, Maliki resmi mengundang jaksa-jaksa di ICC untuk mengunjungi teritorinya. Namun, tidak bisa ia pastikan kapan kunjungan tersebut dapat terwujud.

"(Kunjungan) ini tergantung dengan kemampuan mereka untuk memasuki wilayah Palestina tanpa ada masalah," ujar Maliki.

Israel Tolak Tudingan

Tuduhan tersebut segera direspons Israel. Mereka mengatakan laporan dari Palestina mengada-ada dan tanpa dasar.

"Langkah dari Palestina tidak lain dari upaya mereka untuk memanipulasi ICC," jelas salah seorang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

"Kami harap para jaksa di ICC tidak jatuh ke dalam perangkap tersebut," tambah dia.

Langkah Palestina melaporkan Israel diprediksi beberapa pakar hukum internasional akan menemui banyak halangan. Hal ini karena Israel bukan anggota dari ICC. Oleh sebab itu, Israel tidak memiliki kewajiban untuk untuk bekerja sama dengan penyidik ICC. (Ger/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini