Divonis Bersalah Serang Israel, Palestina Didenda AS Rp 2,8 T

Pemerintah Palestina menyebut keputusan pengadilan AS bermuatan politik, untuk itu pihaknya akan mengajukan banding.

Diterbitkan 25 Februari 2015, 04:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, New York - Pengadilan Amerika Serikat (AS) menyatakan pihak Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina bersalah atas setidaknya 6 serangan ke Israel dalam kurun waktu Januari 2002 hingga Januari 2004 hingga mengakibatkan 33 orang tewas dan 390 lainnya terluka. Beberapa korban di antaranya adalah warga AS.

Dalam keputusannya, juri menyebutkan aksi intifada tersebut dilakukan oleh kelompok Hamas, Al-Aqsa Martyrs Brigades, dan Fatah di Yerusalem. Palestina saat itu dipimpin oleh Yasser Arafat.

Untuk itu, hakim memutuskan PLO dan Otoritas Palestina membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar US$ 218 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun. Demikian yang dimuat Al-Arabiya, Rabu (25/2/2015).

Gugatan ini diajukan di pengadilan AS oleh 10 keluarga Amerika yang berusaha mendapatkan ganti rugi terkait enam serangan. Keluarga korban menujukkan dokumen internal yang memperlihatkan serangan disetujui otoritas Palestina.

Pemerintah Palestina menyebut keputusan pengadilan AS bermuatan politik, untuk itu pihaknya akan mengajukan banding.

Sementara itu, Pemerintah Israel menyangkal terlibat secara resmi dalam perkara ini.

Dalam konflik Israel-Palestina, Intifada merupakan gerakan perlawanan untuk merebut kembali tanah Palestina dari Israel. Aksi ini didorong oleh rasa tertindas dan kehilangan yang dirasakan oleh para penduduk Palestina sejak peristiwa pengusiran paksa oleh tentara Yahudi setelah perang 6 hari.

Intifada Palestina pertama dimulai pada 1987 dan berakhir pada 1993 dengan ditandatanganinya Persetujuan Oslo dan pembentukan Otoritas Nasional Palestina.

Berdasarkan survei terbaru yang digelar Universitas An-Najah di Nablus Palestina, sebagian warga Palestina mendukung agar gerakan intifada bersenjata dilanjutkan demi melawan penjajah Israel yang merampas tanah mereka. (Riz)