Sistem Pelayanan Satu Atap Mulai Dioperasikan

Pelaksanaan sistem layanan satu atap di Nunukan, Kaltim mulai dioperasikan. Dengan sistem baru ini proses pengurusan dokumen TKI hanya membutuhkan waktu dua hari, sehingga mereka cepat kembali ke Malaysia.

Diterbitkan 23 Februari 2005, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Nunukan: Pelaksanaan sistem pelayanan satu atap atau (sintap) di Nunukan, Kalimantan Timur, Rabu (23/2), mulai dioperasikan. Pelayanan sintap ini dipusatkan di dua lokasi yakni Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) di Nunukan. Penggunaan dua tempat ini dilakukan karena keterbatasan ruangan di Kantor Imigrasi [baca: Mennakertrans: Pelayanan Satu Atap Mulai 23 Februari].

Dengan sistem baru ini proses pengurusan dokumen TKI hanya membutuhkan waktu dua hari atau lebih cepat dari sistem sebelumnya yakni tujuh hari. Ini dilakukan agar para pekerja bisa kembali lagi mencari nafkah di Malaysia secara resmi.

Dalam sintap ini petugas terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, serta perwakilan imigrasi Malaysia. Mereka akan melakukan pengecekan data TKI yang akan berangkat ke Negeri Jiran.(JUM/Diuvina Oktora dan Amar Sujarwadi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6