Menkeu: Pengelola Aset Tetap Bisa Menjual Aset

Menurut Menteri Keuangan Boediono, kendati audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional belum selesai, pengelola aset tetap bisa menjual aset.

Diterbitkan 04 Maret 2004, 07:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Keuangan Boediono, baru-baru ini, menegaskan, perusahaan pengelola aset tetap bisa menjual aset meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional belum selesai. Audit aset akan dilakukan BPK dalam jangka waktu enam bulan, meliputi audit kinerja dan audit penutupan. BPK bisa melakukan audit investigasi jika ditemukan adanya penyimpangan.

Perusahaan Listrik Negara dipastikan dapat menghemat sekitar Rp 6 triliun jika tiga pembangkit listrik bisa beroperasi pada 2006. Ketiga pembangkit listrik ini adalah PLTGU Cilegon, PLTU Cilacap, PLTG Tanjungjati B. Ketiganya adalah pembangkit listrik krusial sekaligus pemasok listrik untuk wilayah yang cukup luas. Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya harga jual listrik karena ketiga pembangkit tak menggunakan bahan bakar minyak.

Pemerintah memutuskan menghapus tarif bea masuk impor baja dan produknya yang sebelumnya diberlakukan sebesar 25 persen. Penghapusan tarif bea masuk impor baja dilakukan agar industri hilir Indonesia tak terpukul dengan tingginya tarif baja internasional yang saat ini membumbung tinggi.

Asosiasi Bank Daerah mengumumkan, semua Bank Pembangunan Daerah di Indonesia kini dalam keadaan sehat. Tak satu pun yang berada dalam pengawasan BPPN. Namun, sekitar 12 BPD kini tengah menjalani proses rekapitalisasi yang akan selesai dalam empat bulan mendatang.(ULF/Indy Rachmawati)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6