Bukan Sekadar Ujian, Ini Upaya UGM Penuhi Hak Peserta Disabilitas Saat UTBK

Mendata kebutuhan disabilitas jadi hal penting untuk menyediakan apa yang perlu dan tak perlu dalam pelaksanaan UTBK calom mahasiswa difabel.

Diterbitkan 26 April 2026, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kampus di Indonesia berupaya menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang inklusif bagi peserta disabilitas.

Seperti terlihat di Universitas Gadjah Mada berupaya memastikan (UGM), Yogyakarta. Ada 15 peserta disabilitas yang mengikuti ujian di kampus ini pada 21-27 April 2026. Sejak tahap persiapan, Unit Layanan Disabilitas (ULD) UGM telah dilibatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan peserta secara lebih spesifik. Pendekatan ini dilakukan agar setiap bentuk fasilitasi yang diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta.

Kepala ULD UGM, Wuri Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kebutuhan peserta sejak awal melalui formulir khusus. Formulir tersebut memuat data pribadi, jenis disabilitas, serta kebutuhan yang diperlukan selama pelaksanaan UTBK.

Selain itu, peserta juga diminta melampirkan surat keterangan disabilitas dari tenaga medis sebagai bagian dari verifikasi. Proses ini membantu ULD dalam merancang bentuk dukungan yang tepat bagi setiap peserta.

“Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhannya, bukan disamaratakan,” ujar Wuri, Selasa (21/4) mengutip laman resmi UGM, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari total 15 peserta disabilitas, sebanyak 13 peserta mengisi formulir asesmen kebutuhan yang terdiri dari 12 peserta Tuli dan satu peserta dengan disabilitas fisik. Sedangkan, dua peserta lainnya tidak membutuhkan pendampingan.

Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan kepada peserta selama pelaksanaan UTBK. Dalam pelaksanaan tahun ini, UGM difokuskan untuk memfasilitasi peserta dengan disabilitas Tuli dan fisik. Sementara itu, peserta dengan disabilitas netra difasilitasi secara terpusat di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sesuai pengaturan panitia pusat.

“Melalui asesmen ini kami bisa memahami kebutuhan masing-masing peserta secara lebih tepat sekaligus menyesuaikan bentuk layanan yang diberikan,” jelasnya.

Tak Larang Penggunaan Alat Bantu Disabilitas

Untuk peserta Tuli, UGM memberikan perhatian pada kebutuhan komunikasi selama pelaksanaan ujian. Peserta pada umumnya dapat mengerjakan soal secara mandiri tanpa bantuan khusus. Namun, mereka memerlukan juru bahasa isyarat (JBI) untuk memahami instruksi yang disampaikan oleh panitia.

Dalam praktiknya, tidak semua peserta menggunakan bahasa isyarat sehingga pendekatan komunikasi perlu disesuaikan.

“Ada peserta yang menggunakan bahasa isyarat, ada juga yang membaca gerak bibir, sehingga pendekatannya perlu fleksibel,” tutur Wuri.

ULD UGM juga menekankan pentingnya penggunaan alat bantu dengar bagi peserta Tuli selama ujian berlangsung. Alat bantu tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari pengguna. Oleh karena itu, penggunaannya tidak dapat dilarang dalam pelaksanaan ujian. Di sisi lain, terdapat potensi risiko penyalahgunaan yang perlu diantisipasi melalui pengawasan.

“Meminta peserta melepas alat bantu dengar sama dengan melanggar hak dasar mereka sebagai penyandang disabilitas,” tegas Wuri.

Kemandirian Peserta UTBK Tetap Terjaga

Sebagai langkah mitigasi, ULD sebenarnya merekomendasikan penyediaan ruang khusus bagi peserta tuli. Ruang terpisah dinilai dapat membantu pengawasan sekaligus memudahkan penyampaian instruksi. Namun, skema ini belum sepenuhnya dapat diterapkan karena pengaturan ruang mengikuti ketentuan panitia pusat. Akibatnya, pengawasan terhadap peserta Tuli dilakukan secara lebih intensif di ruang ujian reguler.

“Idealnya mereka berada dalam satu ruang agar lebih mudah dipantau tanpa mengurangi kenyamanan,” ujarnya.

Selain itu, ULD juga menyiapkan dukungan pendampingan dalam bentuk juru bahasa isyarat selama ujian berlangsung. Pendamping hadir untuk membantu menyampaikan instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian. Peran ini menjadi penting agar peserta tidak mengalami kesulitan dalam memahami arahan dari pengawas.

Pendamping tidak terlibat dalam proses pengerjaan soal sehingga kemandirian peserta tetap terjaga.

“Pendamping hanya membantu pada aspek komunikasi, bukan pada substansi ujian,” jelas Wuri.