Sukses

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Perusahaan Sediakan 1 Persen Pekerja Disabilitas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja, khusus untuk warga disabilitas.

"Satu persen dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekerja disabilitas makanya ini terus kita sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemui pada bursa kerja di salah satu pusat perbelanjaan di Tambora Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Andri, hal tersebut agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodir pada penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

Salah satunya yakni pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas yang dilakukan oleh setiap Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan laman resmi Jakbaker.id agar para penyandang disabilitas bisa mencari pekerjaan seusai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Jadi, di Jaknaker.id, kita fasilitasi pencari kerja yang ingin mencari kerja dan perusahaan yang ingin mencari pekerja," jelas dia, dikutip Antara.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah karyawan disabilitas yang bekerja di perusahaan wilayah Jakarta.

Maka dari itu, pihaknya berencana akan merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan di DKI Jakarta yang mempekerjakan para karyawan disabilitas.

"Sekarang sedang buat aplikasi khusus untuk memonitor perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas sehingga kita bisa memonitor mana perusahaan yang sudah menerapkan peraturan tersebut," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengacu UU No 8 Tahun 2016

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mewajibkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya untuk menerima warga penyandang disabilitas dalam proses perekrutan.

"Kita rutin melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan. Ini sebagai upaya kita membantu teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.

Menurut Tri, ketentuan merekrut penyandang disabilitas ini mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Nantinya, karyawan disabilitas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan pada umumnya.

Bidang pekerjaan yang bisa ditempati oleh warga disabilitas juga akan disesuaikan dengan kondisi fisik warga tersebut.

"Kita juga pastikan hak seperti gaji dan asuransi karyawan juga mereka dapatkan, haknya juga harus sama," jelas dia.Pewarta: Walda Marison

3 dari 4 halaman

Peresmian Rumah Digital untuk Disabilitas

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia meresmikan "Rumah Digital Untuk Disabilitas" di Jalan Teluk Betung No.41, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Heru Budi Hartono mengatakan Rumah Digital Untuk Disabilitas guna mempermudah para penyandang disabilitas agar dapat menjadi ruang ekspresi berkomunikasi, dan meningkatkan kemampuan para penyandang disabilitas di Indonesia.

"Rumah digital untuk disabilitas agar memudahkan untuk berkomunikasi dan lebih luas lagi, tidak merasa tersendiri , ada teman, bisa memberikan ide serta inovasi-inovasi," kata Heru Budi Hartono, dikutip Antara.

Heru mengungkapkan Rumah Digital Untuk Disabilitas menjadi sebagai wadah ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan literasi digital penyandang disabilitas.

Selain itu, dapat memudahkan akses penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi serta memiliki ruang ekspresi positif yang memungkinkan peningkatan kualitas dan potensi penyandang disabilitas.

"Dengan ucapkan Bismillahirahmanirohim, pada hari ini Jumat 4 Oktober 2022, Rumah Digital untuk Disabilitas resmi dibuka," tutur Heru.

 

4 dari 4 halaman

Penyandang Disabilitas Jangan Tertinggal Teknologi

Era digitallisasi menjadi hal yang dibutuhkan saat ini, khususnya penyandang disabilitas untuk lebih memahami bahwa kebutuhan digital sangat melekat dikehidupan sehari-hari.

Di tempat yang sama, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia sebagai inisiasi Rumah Digital Disabilitas Angkie Yudistia mengatakan awal rumah digital tercipta dari kurangnya akses para penyandang disabilitas untuk internet atau komputer sehingga pada saat era digital dapat menciptakan wadah bagi para disabilitas.

"Rumah Digital Untuk Disabilitas hadir untuk melatih para disabilitas, agar para penyandang disabilitas tidak tertinggal teknologi," ungkap Angkie Yudistia.

Angkie melanjutkan teknologi ini dapat menjadi mandiri, mencetak, melatih talenta-talenta digital agar para disabilitas dapat menggunakan teknologi.

"Rumah Digital Untuk Disabilitas adalah wadah teman-teman disabilitas di seluruh Indonesia untuk berkarya dan mendapatkan akses informasi. Seperti forum digital, agenda acara, pelatihan kerja dan UMKM, hingga lowongan kerja seputar dunia disabilitas," ujarnya.

Dalam hal ini, Angkie berharap kemudahan akses digital bagi penyandang disabilitas untuk menghadirkan transformasi bagi para penyandang disabilitas.

"Disabilitas tidak boleh berada di belakang dalam proses peradaban zaman. Kita harus terlibat di depan dalam perkembangan dunia yang kini akrab dengan kemajuan teknologi," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.