OJK Kaji Tokenisasi Aset Kripto: Emas, SBN, hingga Properti

OJK tengah menguji tokenisasi aset kripto mulai dari emas, SBN, hingga properti dalam sandbox regulasi.

Diterbitkan 22 Agustus 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan sejumlah inovasi tersebut sudah masuk tahap uji coba melalui regulatory sandbox.

Dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Hasan mengakui bahwa regulasi aset keuangan digital di Indonesia memang masih relatif baru. Meski begitu, OJK berkomitmen memperkuat aturan sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku industri untuk berinovasi.

“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” kata Hasan dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, saat ini sejumlah proyek tokenisasi sudah masuk sandbox OJK, mulai dari emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti. Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk mendorong inklusi keuangan digital di Indonesia.

 

Tokenisasi Emas dan SBN

Hasan mencontohkan tokenisasi emas yang kini sudah satu tahun masuk dalam sandbox OJK. Proyek tersebut bahkan telah dinyatakan lulus setelah melalui masa uji coba. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tokenisasi dapat berjalan efektif di bawah pengawasan regulasi yang ketat.

Selain emas, ada juga tokenisasi surat berharga negara (SBN). Inovasi ini memungkinkan fragmentasi kepemilikan obligasi negara ke dalam denominasi lebih kecil, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Dengan begitu, kepemilikan token kripto dapat merepresentasikan kepemilikan SBN yang sah.

Langkah tersebut tidak hanya memperluas akses masyarakat pada instrumen investasi negara, tetapi juga berpotensi meningkatkan partisipasi publik terhadap pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen keuangan digital.

 

Aturan Selesai Tahun Ini

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto, baik untuk tokenisasi maupun agunan, dapat diselesaikan pada tahun ini. Aturan tersebut juga mencakup penggolongan aset kripto sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pemanfaatan kripto untuk tokenisasi maupun sebagai instrumen keuangan dapat berkembang pesat. OJK juga ingin memastikan bahwa inovasi ini berjalan seimbang, yakni membuka peluang pertumbuhan industri sekaligus melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.